Hidayatullah.com–Teguh Sugiharto, pihak penggugat terhadap Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Jatim menceritakan motiviasi dirinya menggugat empat institusi (Gubernur Jawa Timur, Ketua Umum MUI Pusat, Ketua MUI Jatim dan Presiden RI, red).
“Fatwa MUI dan keputusan Gubernur Jatim itu menganggu ketenangan hidup saya, “ ujar Teguh Sugiharto kepada hidayatullah.com, Selasa (14/05/2013).
Yang dimaksud Teguh mengganggu ketenanganya adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur yang memperkuat Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah.
Ia mengatakan, meski fatwa dan peraturan itu diperuntukkan untuk warga Jawa Timur, Teguh mengaku dirinya tetap terganggu.Sebab meski secara legal formal hanya mengikat warga di Wilayah Jawa Timur tetapi jelas dampak dan pengaruhnya pada kenyataannya dapat meluas hingga manapun.
Ketika ditanya, mewakili siapa dirinya menggugat fatwa MUI tentang kesesatan Syiah. Pria beralamat di Bandung ini mengaku mewakili diri sendiri.
“Saya tidak mewakili siapa-siapa, saya mewakili diri sendiri,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Saat ditanyakan apakah dia penganut Syiah, ia hanya menjawab, “Tidak, tetapi sebagai kelompok minoritas saya terganggu hadirnya Fatwa MUI.”
Namun Teguh mengatakan dirinya hanya akan menjawab di pengadilan jika hakim memaksa menyebutkan identitas kelompoknya.*