Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para dokter untuk memberikan resep obat yang telah bersertifikat halal untuk para pasien.
“Kami meminta dokter memberikan obat yang bersertifikasi halal kepada pasien. Karena ini merupakan hak pasien, terutama pasien Muslim,” ucap KH Ma’ruf Amin, Ketua MUI kepada wartawan di kantor MUI Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013) pagi.
Kata Kiai Ma’ruf, jika ada dokter memberikan resep obat yang tidak bersertifikat halal, sementara ada obat sejenis untuk suatu penyakit yang sudah bersertifikat halal, maka dokter tersebut harus diberi sanksi.
“Sanksi sementara ya sanksi sosial. Kita kabari mana dokter yang sering beri resep obat haram. Nanti masyarakat hati-hati jangan ke dokter itu,” kata Kiai Ma’ruf.
Mengenai kondisi darurat untuk obat haram, Kiai Ma’ruf memaparkan syarat-syaratnya.
“Kondisi darurat terpenuhi jika tidak ada alternatif obat yang halal dan jika tidak meminum obat itu maka akan mengancam kehidupan pasien atau memperparah kondisi pasien. Kalau hanya sakit kepala, batuk ya banyak itu obat alternatif yang bersertifikat halal,” terangnya.*