Hidayatullah.com—Pemberlakukan hukuman mati untuk bandar narkoba belum dicabut. Hal ini disampaikan oleh Muzammil Yusuf Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kepada hidayatullah.com usai sidang Komisi III, di Jakarta.
Menurut Muzamil, siapapun yang menyebarkan berita bahwa UU tersebut dicabut adalah tidak benar.
“Undang undangnya masih ada dan belum dicabut,” tegasnya.
Sebelum ini ramai wacana penghapusan hukuman mati. Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif pernah menyarankan agar hukuman pidana mati dihapuskan di Indonesia. Alasannya, selain menjadi sorotan internasional, kinerja Kejakgung pun cukup terganggu karena terpidana mati terus bertambah. Sedangkan, terpidana mati yang ada saat ini ditangani Kejakgung belum dieksekusi semuanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Muzamil sendiri setuju tidak segampang itu mencabut sebuah UU. Ada mekanisme yang tidak sembarangan.
“Siapa saja yang coba memperjuangan pencabutan itu silahkan, tapi mereka yang ingin mempertahankan juga boleh memperjuangkan haknya juga,” tegasnya.*