Hidayatullah.com–Peraturan Menteri Agama yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan sudah terbit. PMA ini terbit menyusul diundangkannya PP No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depertemen Agama.
Secara umum, PMA PNBP Biaya Nikah dan Rujuk (NR) yang sudah ditunggu oleh masyarakat, utamanya para penghulu, ini mengatur beberapa hal yang mencakup: pengelola, mekanisme pengelolaan PNBP Biaya NR, tipologi KUA Kecamatan, perangkat pencairan, pelaporan, syarat bebas biaya nikah dan rujuk, serta supervisi. (info lengkap tentang PMA ini, lihat: http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=26350)
Terkait pengelola misalnya, seperti dilaporkan laman Kemenag, Minggu (17/8/2014), PMA ini mengelompokannya menjadi dua: tingkat pusat dan tingkat daerah (Kanwil, Kankemenag, dan KUA Kecamatan), berikut dengan tanggungjawabnya masing-masing.
Sedangkan terkait penyetoran biaya nikah di luar KUA, PMA ini di antaranya mengatur bahwa calon pengantin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp600.000,OO (enam ratus ribu rupiah) pada bank.
Kementerian Agama telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat (4) Bank BUMN pada Rabu (23/07) lalu. Empat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Untuk calon pengantin yang tinggal di daerah dengan kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan bank pada wilayah kecamatan setempat, PMA ini mengatur agar biaya nikah atau rujuk disetorkan melalui Petugas Penerima Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan. PPS ini kemudian wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk yang diterimanya ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, PMA ini mengamantkan agar biaya nikah atau rujuk langsung disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.
PMA 24 tahun 2014 mengatur bahwa PNBP Biaya NR digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi: transport dan jasa profesi penghulu; Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN); pengelola PNBP Biaya NR; kursus pra-nikah; dan supervisi administrasi nikah dan rujuk.
Adapun berapa besarannya, akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam dengan ketentuan: transport dan jasa profesi penghulu diberikan sesuai dengan Tipologi KUA Kecamatan. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah diberikan biaya pelayanan setiap bulan.
Pengelola PNBP Biaya NR diberikan biaya pengelolaan setiap bulan. Adapun untuk kursus pra-nikah serta supervisi administrasi nikah dan rujuk, diberikan biaya setiap kegiatan.*