Hidayatullah.com—Pernikahan beda agama akan banyak menimbulkan problem dalam keluarga di masa depan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan mengajukan Yuridius Review.
“Jikalau masing-masing individu dalam keluarga tersebut mampu menjalankan aturan agama secara menyeluruh tidak masalah. Tetapi ada hal-hal yang sifatnya tehnis tetapi mengacu pada agama. Nah, hal itu akan memberikan pengaruh pada kehidupan sehari-hari,” demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifah Amaliah kepada hidayatullah.com kepada hidayatullah.com, Kamis (11/09/2014).
Menyikapi aksi empat alumni dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang mengajukan uji materi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan setiap warga negara berhak melakukannya.
Namun menurutnya, harus dengan pertimbangan matang dan jelas. Sekaligus ikut memikir dampak dan resikonya.
“Harus dengan pertimbangan hukum yang jelas untuk melakukannya. Selain itu juga harus mampu memberikan argumen yang kuat dan tepat,” ujar anggota dewan dari PKS ini.
Di sisi lain, selain berpengaruh pada individu juga akan memberikan dampak pada kepengasuhan anak akan menjadi kesulitan.
“Keyakinan agama mana yang akan diajarkan kepada anak-anaknya kelak?,” ujarnya.*/Achmad Fazeri