Hidayatullah.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa wacana terkait dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama (PUB) hasil penelitian masih mentah.
“Harus dilakukan kajian ulang yang lebih mendalam terkait dengan apa yang akan diatur dalam RUU PUB. Apakah akan berbenturan dengan Undang-Undang yang sudah ditetapkan atau tidak,” ujar Ledia dalam acara media ghatering bersama Poksi 8 Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI, di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2015) Siang.
Ledia mengatakan jika sampai saat ini belum ada kelanjutannya lagi tentang wacana RUU PUB tersebut. Menurutnya wacana pembentukan RUU PUB merupakan insiatif dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Saya pernah diajak rapat untuk membahas RUU PUB. Saya masih banyak menemukan kelemahan di dalamnya. Jadi, masih banyak yang harus diperbaiki sebelum RUU tersebut sebelum ditetapkan,” ujar Ledia.
Sambung Ledia menyampaikan jika Ketua Komisi VIII DPR RI juga pernah mengikuti rapat membahas RUU PUB tersebut dan mengatakan bahwa Pemerintah sendiri sebetulnya belum memiliki kesiapan.
Sementara itu, anggota Komisi VIII lainnya, A Fikri Faqih menyampaikan jika Komisi VIII belum banyak membincangkan perihal RUU PUB.
“Pernah sempat dibahas dalam forum Komisi VIII, itu juga Jalaludin Rahmat yang menyampaikan. Tetapi dijawab oleh pimpinan forum Ledia Hanifa, jika RUU PUB itu inisiatif Kementerian Agama. Sampai sekarang Kemenag belum menyampaikan kelajutan RUU tersebut kepada Komisi VIII, jadi kami masih menunggu,” kata Fikri dalam wawancara khusus kepada hidayatullah.com.*