Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu pada 2 Februari 2015 lalu mengeluarkan fatwa terkait hukum merayakan hari Valetine’s bagi umat Islam. Fatwa tersebut ditandatangani oleh KH Nur Yasin Muhtadi, Ketua Umum MUI Kota Batu dan Ahmad Faiz, S.Ag, MHI, Sekretaris Umum MUI Kota Batu.
“Bahwa merayakan Valentine’s day adalah tindakan yang menyerupai orang-orang kafir karena disamping budaya kristiani, juga merupakan warisan Romawi kuno dalam pemujaan dan penyembahan dewa, apalagi diiringi dengan perbuatan-perbuatan yang jelas bertentangan dengan ajaran Allah dan rasul-Nya. Maka seseorang Muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak seharusnya mengakui dan atau bahkan ikut merayakan dengan melakukan perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan Rasul-nya,” demikian salah satu poin penjelasan fatwa yang diterima hidayatullah.com belum lama ini.
Fatwa ini keluar setelah memperhatikan respon masyarakat Kota Batu terhadap adanya upaya pemanfaatan even hari Valentine’s untuk kepentingan tertentu yang berakibat pada tumbuh suburnya praktek kemaksiatan di Kota Batu.
Berdasarkan pertimbangan itu, MUI Kota Batu memutuskan bahwa merayakan hari Valentine’s adalah haram, karena disamping tasyabuh dengan budaya di luar Islam, juga cenderung mengarah kepada kemaksiatan.*