Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah Anggap Berlebihan Larangan Guru Agama Asing

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Februari 2015 14:10 2:10 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Februari 2015 14:10
Bagikan
Dr Yunahar Ilyas, Ketua PP Muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Muhammadiyah, Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc, MA mengaku tak setuju dengan larangan guru agama asing mengajar di Indonesia.

Menurut Yunahar, tindakan seperti itu dinilai berlebihan, apalagi sampai dikaitkan dengan radikalisasi agama.

“Istilahnya itu sama saja dengan mengusir satu tikus dengan membakar rumahnya,” kata Yunahar kepada hidayatullah.com belum lama ini di Yogyakarta.

Pernyataan Yunahar ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja belum lama ini yang melarangan guru agama asing mengajar di sekolah dan pesantren di Indonesia.

Menurutnya, Menaker seharusnya tidak perlu digeneralisir secara berlebihan sebagai sebab radikalisasi agama yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yunahar menuturkan masyarakat Indonesia tidak bisa menutup mata jika mubaligh-mubaligh dari luar negeri sudah banyak membantu umat Islam di Indonesia.

Seperti peran para guru-guru dari Al-Azhar beberapa Pondok Pesantren dan IAIN maupun madrasah di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, keterlibatan ulama Timur Tengah di Indonesia sudah ada sejak dahulu, khususnya  peran mereka mengajarkan ilmu dan bahasa Arab.

“Dalam pelajaran bahasa Arab ada contoh-contoh karya misalnya dalam mutala’ah yang isinya teologi, apa itu masuk teologi atau bahasa Arab. Apakah menteri tenaga kerja mau mengawasi lingkup kerja yang sebetulnya wilayah Menteri Agama. Saya kira ngga perlu Menaker melakukan itu, itu sama saja mencari-cari kerjaan saja itu namanya,” ujar Yunahar.

Menurut Yunahar paham apapun pada zaman globalisasi saat ini bisa masuk tanpa perlu peraturan. Ia menyebut  liberalisme, sekulerisme maupun pluralisme faktanya bisa masuk justru melalui buku-buku, majalah dan interenet.

“Siapa yang bisa membendung semua itu? Menurut saya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) berlebihan,” tegas Yunahar.

Yunahar menuturkan lebih baik Menaker fokus mengurusi masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) daripada melarang guru agama asing mengajar di Indonesia.

Lagi pula, lanjutnya, penilaian terhadap guru agama asing bisa menyebabkan radikal atau tidak itu bukan wilayah Kemenaker tetapi Kemenag.

“Menaker harusnya konsultasi lebih dahulu dengan Kemenag karena itu wilayah Kemenag,” tutup Yunahar.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gururadikalismeTimur TengahTKW
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Brigade Amerika Berkekuatan 4.000 Personel Sedang Menuju Kuwait
Tulisan selanjutnya Aparat Jaring Ratusan Pasangan Mesum Remaja Dalam Razia Hari Valentine di Surabaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?