Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Rasulullah Itu Shalat dengan Khusu’ Bahkan Sampai Menangis

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Juni 2015 11:00 11:00 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 Juni 2015 11:00
Bagikan
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, M. Cholil Nafis
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M. Cholil Nafis, Ph.D mengatakan bahwa dalam mengerjakan sholat seseorang harus memenuhi syarat dan rukun sholat.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi fenomena sholat tarawih tercepat sebanyak 20 rakaat dengan witir 3 rakaat yang selesai hanya dalam waktu 15 menit, di pesantren Mambaul Hikam, Mantenan, Udawanu, Blitar.

“Di antara syarat dan rukun sholat seperti, pertama, ketika sholat harus membaca al-Fatihah dengan benar, panjang dan pendeknya. Kedua, dalam mengerjakan sholat harus tuma’ninah dalam melakukan gerakan-gerakan shalat. Ada juga syarat diterimanya sholat adalah khusu’,” papar Cholil saat dihubungi hidayatullah.com, Jum’at (26/06/2015). [baca: Soal Shalat Tarawih Tercepat di Dunia, MUI: Tidak Sah Tak Tuma’ninah]

Cholil menegaskan sekiranya di dalam kebiasaan sholat seseorang tidak menemukan ketiga unsur itu, –tidak tuma’ninah dan bacaan al-Fatihahnya tidak benar, panjang pendeknya– maka sholatnya tidak sah. Dan jika tidak khusu’, lanjutnya, berarti sholatnya tidak akan mendapatkan pahala.

“Kadang-kadang ada yang suka buru-buru. Saya melihat fenomena shalat tarawih tercepat itu hanya mengambil yang wajibnya saja dan mungkin cenderung tidak tuma’ninah,” kata Cholil.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Cholil menjelaskan sebetulnya makna daripada tarawih itu sendiri adalah santai, dan tidak perlu terburu-buru. Maka, lanjutnya, bagaimana caranya pemahaman itu bisa diresapi oleh masyarakat luas, umat Islam khususnya.

“Memang ada di sebagian kalangan tertentu, sholat tarawihnya itu cepat,” ungkap Cholil.

Kendati demikian, Cholil berharap jika masyarakat muslim Indonesia bisa meneladani Rasulullah dalam mengerjakan sholat yaitu dengan khusu’ bahkan sampai menangis. Jika umat Islam bisa seperti itu, lanjutnya, akan tersentuh hatinya dalam meresapi sholat.

“Nah, sholat tarawih yang tercepat itu mungkin menggugurkan sunnahnya tetapi faedahnya kurang maksimal didapat,” tegas Cholil.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rukun shalatsahshalattarawihtarawih tercepattartilthoriqohtuma'ninah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Video] Soal Shalat Tarawih Tercepat di Dunia, MUI: Tidak Sah Tak Tuma’ninah
Tulisan selanjutnya Hindari Aparat Demonstran Burundi Panjat Pagar Kedubes Amerika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?