Hidayatullah.com- Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia dan Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok menggelar konferensi pers (Konpers) dalam rangka memperingati 31 tahun tragedi Tanjung Priuk, 12 September 1984.
Konpers bertema “Menggugat Janji Palsu Presiden Jokowi-JK Tuntaskan Kasus Tanjung Priok dan Pelanggaran HAM Berat Lainnya” turut dihadiri oleh beberapa keluarga korban seperti Beni Biki, Wanma Yeti, Muhammad Daud, dan Saiful.
Muhammad Daud menuturkan sudah hampir setahun Presiden Jokowi memimpin bangsa Indonesia, namun belum memberikan perhatian yang serius terhadap penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. Salah satunya adalah peristiwa Tanjung Priuk pada 12 September 1984 silam.
“Padahal saat kampanye pemilihan presiden, Jokowi berjanji akan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM,” kata Daud dalam konpers di kantor Kontras, Menteng Jakarta, Sabtu (12/09/2105).
Daud menyayangkan pernyataan Jokowi yang ingin menyelesaikan kasus Tanjung Priok namun tidak pernah ada realisasinya sama sekali sampai sekarang. Ia meniliai Jokowi tidak tegas dalam mengambil langkah efektif dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Artinya bahwa ini merupakan suatu kemunduran, bahkan sikap Jokowi membingungkan para keluarga korban.
“Jokowi harus memahami persoalan Tanjung Priok secara menyeluruh. Kami sudah berkali-kali utarakan kepada presiden, namun yang ada hanya janji saja, tidak ada pernyataan sikap yang jelas dari presiden,“ demikian Daud menyesalkan sikap Jokowi.
Daud mengingatkan kembali janji kampanye pada poin kesebelas ketika Jokowi menyampaikan visi dan misinya dalam pemilihan Presiden untuk periode 2014-2019, “Kami berkomitmen untuk mewujudkan sistem dan penegakan hukum secara berkeadilan.”
Menurut Daud, penuntasan kasus Tanjung Priuk 1984 masuk dalam poin sebagaimana yang disampaikan dalam visi dan misinya saat kampanye. Itu belum juga diwujudkan dalam kebijakan yang nyata sehingga hak-hak korban atas keadilan yang seharusnya dipenuhi oleh negara terutama pemerintah, menjadi terabaikan.
Daud menyatakan peristiwa Tanjung Priok 1984 sebagai salah satu pelanggaran HAM berat yang masih menyisakan sejarah kelam dan ketidakadilan baik bagi korban maupun keluarganya hingga saat ini. Dan berdasarkan laporan Komnas HAM jumlah korban sebanyak 79 orang, terdiri dari luka berat 55 orang dan meninggal 24 orang, sisanya hingga kini belum ditemukan.
“Pengadilan HAM ad hoc menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam tragedi Tanjung Priok, tetapi anehnya pengadilan justru gagal menghukum para pelaku dan memenuhi hak korban untuk mendapatkan pemulihan, kompensasi dan rehabilitasi,“ pungkasnya.*