Hidayatullah.com– Pada 4 Januari 2016 lalu, Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (RAYA) Indonesia bersama gabungan organisasi masyarakat sipil melayangkan surat somasi untuk mendesak Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin supaya segera mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/2015 tenang Roadmap (peta jalan) Produksi Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.
Demikian disampaikan Direktur RAYA Indoonesia Hery Chairiansyah, SH, MH dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (05/01/2016) kemarin.
Menurut Hery, peraturan ini akan menghambat upaya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, padahal untuk menyuongsong bonus demografi yang akan dialami Indonesia tahun 2020, seharusnya Indonesia melakukan upaya-upaya yang strategis dan juga efektif terhadap pembangunan SDM yang sudah ada maupun masa yang akan datang.
“Selain itu, peraturan ini juga bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Bahkan peraturan ini tidak akan menguntungkan bangsa Indonesia tetapi hanya menguntungkan pemilik industri rokok,” kata Hery.
Karena itu, Hery curiga kalau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/2015 ini adalah pesanan dari para pemilik industri rokok yang menginginkan keuntungan lebih besar lagi.
Hery menyampaikan beberapa hal yang menjadi masalah dan penting untuk disorot dalam peraturan ini, yaitu meniadakan elemen pertimbangan kesehatan, terus menerus mendorong produksi jumlah batang rokok sebanyak 5-7% per tahun yaitu menjadi 524,2 miliyar batang pada tahun 2020 mendatang, produksi rokok yang paling besar adalah bahan bakunya menggunakan tembakau impor dan produksi menggunakan mesin.
“Dan peraturan ini menyatakan bahwa rokok kretek adalah warisan budaya bangsa Indonesia,” pungkas Hery.
Seperti diketahui RAYA Indonesia merupakan organisasi masyarakat sipil yang melakukan upaya-upaya kajian dan advokasi kerakyatan yang bertujuan untuk melakukan pembelaan dan memajukan hak-hak rakyat Indonesia dalam semangat pembangunan kesejahteraan. Masyarakat sipil yang tergabung di dalamnya seperti AIAKMI, TSCS, KOMNAS PT, FAKTA, YLBHI, KRB, SAPTA, SFJ dan YLKI.*