Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RAYA Indonesia Somasi Menperin Cabut Regulasi Roadmap Produksi Rokok 2015-2020

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Januari 2016 12:15 12:15 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Januari 2016 12:15
Bagikan
Direktur RAYA Indoonesia Hery Chairiansyah
Bagikan

Hidayatullah.com– Pada 4 Januari 2016 lalu, Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (RAYA) Indonesia bersama gabungan organisasi masyarakat sipil melayangkan surat somasi untuk mendesak Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin supaya segera mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/2015 tenang Roadmap (peta jalan) Produksi Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.

Demikian disampaikan Direktur RAYA Indoonesia Hery Chairiansyah, SH, MH dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (05/01/2016) kemarin.

Menurut Hery, peraturan ini akan menghambat upaya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, padahal untuk menyuongsong bonus demografi yang akan dialami Indonesia tahun 2020, seharusnya Indonesia melakukan upaya-upaya yang strategis dan juga efektif terhadap pembangunan SDM yang sudah ada maupun masa yang akan datang.

“Selain itu, peraturan ini juga bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Bahkan peraturan ini tidak akan menguntungkan bangsa Indonesia tetapi hanya menguntungkan pemilik industri rokok,” kata Hery.

Karena itu, Hery curiga kalau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/2015 ini adalah pesanan dari para pemilik industri rokok yang menginginkan keuntungan lebih besar lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hery menyampaikan beberapa hal yang menjadi masalah dan penting untuk disorot dalam peraturan ini, yaitu meniadakan elemen pertimbangan kesehatan, terus menerus mendorong produksi jumlah batang rokok sebanyak 5-7% per tahun yaitu menjadi 524,2 miliyar batang pada tahun 2020 mendatang, produksi rokok yang paling besar adalah bahan bakunya menggunakan tembakau impor dan produksi menggunakan mesin.

“Dan peraturan ini menyatakan bahwa rokok kretek adalah warisan budaya bangsa Indonesia,” pungkas Hery.

Seperti diketahui RAYA Indonesia merupakan organisasi masyarakat sipil yang melakukan upaya-upaya kajian dan advokasi kerakyatan yang bertujuan untuk melakukan pembelaan dan memajukan hak-hak rakyat Indonesia dalam semangat pembangunan kesejahteraan. Masyarakat sipil yang tergabung di dalamnya seperti AIAKMI, TSCS, KOMNAS PT, FAKTA, YLBHI, KRB, SAPTA, SFJ dan YLKI.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:industri rokokkretekrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mau Punya Anak, Wanita Pekerja di Changchun Harus lapor Bos Dulu
Tulisan selanjutnya RAYA Indonesia Akan Terus Berjuang Mencapai “Indonesia Bebas Rokok”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?