Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Personal dan Korporasi Kuasai Lahan Terlalu Luas Perlu Dibatasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 November 2017 14:50 2:50 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 November 2017 14:50
Bagikan
[Ilustrasi] Penguasaan lahan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggalakkan Arus Baru Ekonomi Indonesia, yaitu perekonomian yang adil, merata, dan mandiri yang mampu mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan pengangguran.

Ketua Tim Perumus Komisi Rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, untuk mewujudkan itu pemerintah perlu melakukan regulasi dan deregulasi bidang ekonomi. Yaitu yang berpihak kepada kesejahteraan umat, didukung aksi afirmatif, serta aksi pemerataan ekonomi yang nyata dan berkesinambungan.

Baca: Sekjen: Komitmen NU, Rakyat Berdaulat atas Tanah

Salah satunya, terang Zainut, MUI mendorong percepatan redistribusi aset dan optimalisasi sumber daya alam secara proporsional, fungsional, dan berkelanjutan.

“Perlunya pembatasan penguasaan lahan yang terlalu luas oleh personal dan korporasi,” ujarnya di Hotel Sahira, Bogor, semalam, Rabu (29/11/2017).

Baca: Reforma Agraria Dinilai Tak Terealisasi Karena Paradigma Eksploitatif

Kemudian, sambungnya, perlunya reformasi agraria yang mempermudah perizinan lahan masyarakat, produktif, dan berorientasi kepada kesejahteraan ekonomi rakyat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, pengukuran ulang lahan luas dengan perizinan khusus disesuaikan izin peruntukan lahan dan luasan yang sebenarnya.

“Juga penguatan ekonomi pertanian dengan penataan infrastruktur pertanian dan advokasi petani,” tandas Zainut.*

Baca juga: Rekomendasi Rakernas III, MUI Sarankan Pemerintah Cetak KTP Khusus Aliran Kepercayaan

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agrariaarus baru ekonomiasetkeadilan sosiallahanLippo GroupMajelis Ulama IndonesiaMUIpenguasaan asetpenguasaan tanahperekonomianperekonomian di IndonesiaRakernas III MUI 2017sumber daya alamtanah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Malu Mestinya Sesama Kita Ribut Terus Masalah Khilafiyah”
Tulisan selanjutnya M Nuh Ketua BWI, ‘Transformasikan Potensi Wakaf Jadi Kekuatan Riil’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?