Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar membuka secara transparan daftar 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan.
“Prinsipnya kami menuntut agar Kemendagri transparan kepada publik menyampaikan ini apa sesungguhnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai menghadiri pembukaan Konvensi Anti Korupsi 2016 PP Pemuda Muhammadiyah di Gedung Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/06/2016).
Hidayat menambahkan, dalam konteks hukum, yang berhak membatalkan perda adalah Mahkamah Agung.
“Jadi kalau ada perda yang dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, itu (lakukan) judicial review ke MA. Nah, apakah pemerintah sudah melakukan itu? Ini, kan, juga tidak transparan,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah khususnya Kemendagri, agar melakukan kebijakan sesuai hukum yang berlaku.
“Sebagai negara hukum, saya kira wajib pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang dibenarkan hukum,” tukas politisi PKS ini. [Baca: Batalkan 3143 Perda, Pemuda PUI: Jokowi Anti Demokrasi]
Ditanya apakah jika perda bernuansa syariah juga dibatalkan, itu adalah upaya mendiskreditkan umat Islam, Hidayat tidak berharap demikian. Apalagi, katanya, para pemimpin negeri ini kebanyakan Muslim.
“Saya berharap tidak ya, dan jangan sampai terjadi begitu,” ungkap Hidayat.
Salah satu alasan pemerintah membatalkan perda-perda itu karena dinilai menghambat investasi.
Tapi, kata Hidayat, “Kok yang muncul di publik (perda yang dibatalkan) seperti aturan wajib jilbab, membaca al-Qur’an, dan sebagainya? Kalau memang ini benar, (perda bernuansa syariah. Red) ini, kan, juga peluang investasi.”
Diberitakan media ini sebelumnya, Wakil Ketua Komite III DPD-RI Fahira Idris mendesak Kemendagri memublikasikan 3.143 perda yang dibatalkan.
Senin (13/06/2016) lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 3.143 perda dan peraturan kepala daerah.
Menurut Kemendagri, sekitar 67,5 persen dari perda-perda itu dinilai bisa menghambat investasi baik lokal maupun internasional. Kemendagri menjanjikan akan memublikasikan daftar 3.143 perda itu di laman resminya pada Jumat (17/06/2016).
Pantauan hidayatullah.com pada kemendagri.go.id, hingga Ahad pagi, 14 Ramadhan 1437 (19/06/2016), belum terlihat daftar dimaksud. Berbagai pihak menilai pembatalan tersebut tidak dijelaskan secara transparan ke publik.
Tersiar kabar jika Kemendagri telah mengirimkan daftar perda itu ke pemerintah-pemerintah daerah bersangkutan. [Baca juga: Dijanjikan Kemendagri Jumat Ini, Tagar #Publikasikan3143Perda Jadi “Trending Topic” Indonesia]*