Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Arya Sandhiyudha: Ada Enam Dampak Jangka Panjang bagi Resolusi Laut China Selatan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Juli 2016 15:35 3:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Juli 2016 15:35
Bagikan
Pengamat politik internasional Arya Sandhiyudha, Ph.D
Bagikan

Hidayatullah.com–Keputusan  Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag, Belanda, Selasa (12/7/2016) yang  menutuskan bahwa China telah melanggar kedautalan Filipina di Laut China Selatan (LCS).

Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) Memenangkan Filipina. Klaim hak sejarah 9 garis China di Laut Barat Filipina tak berdasar hukum internasional dan tidak sejalan dengan UNCLOS yaitu Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE).

Menurut pengamat politik internasional Arya Sandhiyudha, Ph.D, reklamasi China telah menabrak hak Filipina dan merusak laut LCS yang dilindungi UNCLOS.

“Pengabaian terhadap kedaulatan negara, dengan dalih pulau buatan yang secara natural tidak bisa melangsungkan kehidupan manusiawi atau ekonomi, karena hanyalah “bebatuan” sehingga tidak bisa dikategori ZEE atau landas kontinental,” ujarnya kepada hidayatullah.com.

Menurut Arya, setidaknya ada enam dampak jangka panjang bagi resolusi LCS ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pertama, klaim hak sejarah 9 garis China tidak berlaku baik untuk sumber daya hidup atau tidak, karena berada dalam wilayah ZEE dan landas kontinen Filipina.

Kedua, China tak hanya tidak berhak sejarah atau berhak kedaulatan, tapi juga secara Yuridiksi dibawah UNCLOS.

“Klaim 9 garis tidak bisa jadi dasar hak atas Mischief Reef atau Second Thomas Shoal, karena bertentangan dengan garis yang ditarik pulau Palawan. Jadi Mischief Reef dan Second Thomas Shoal bagian dari ZEE dan landas kontinen Filipina. Mischief Reef dan Second Thomas Shoal merupakan low-tide elevations yang tidak memiliki hak zona maritim tersendiri,”ujar Doktor Bidang Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Fatih Universiti Turki ini.

“Reed Bank adalah karang yang tidak punya wilayah maritimnya sendiri. Tidak ada hak wilayah maritim China di kawasan Mischief Reef (perairan di Kepulauan Spratly yang disengketakan di Laut China Selatan, 21 Mei 2015), Second Thomas Shoal, dan Reed Bank.”

Ketiga, China, bukan negara kepulauan, tidak dapat menggunakan garis dari landas kepulauan yang ada di LCS.

Keempat, tak satu pun dari High Tide Features di Kepulauan Spratly, merupakan pulau yang memiliki hak wilayah maritim tersendiri, karena bukan tempat tinggal manusia atau tempat penghidupan ekonomi tersendiri. Oleh karena itu fitur tersebut secara hukum dilihat sebagai bebatuan dan tidak berhak atas ZEE atau landas kontinen tersendiri.

Kelima, pengadilan memperingatkan klaim hak ini sebagai itikad buruk negara untuk mendorong pihak lain melalui pernyataan berulang-ulang, ancaman terselubung, atau paksaan diplomatik.

Keenam, pelanggaran UNCLOS lainnya adalah operasi pengawasan laut China di Bank Reed juga melanggar UNCLOS tentang hak-hak berdaulat Filipina atas sumber daya non-hayati di landas kontinennya. Juga, aktivitas memancing China di Laut China Selatan yang berada di wil ZEE Filipina.

Sebagaimana diketahui, rakyat Cina ‘sangat marah’ atas keputusan Mahkamah Arbitrase di Den Haag yang menyatakan klaim Cina di Laut Cina Selatan tak memiliki landasan hukum.

Sebelumya, Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda hari Selasa (12/07/2016) memenangkan gugatan yang diajukan Filipina. Disebutkan bahwa klaim historis Cina di Laut Cina Selatan tak memiliki landasan hukum dan mahkamah juga menyatakan bahwa reklamasi pulau yang dilakukan Cina di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaDen HaagLaut China Selatan FilipinaMahkamah Arbitrase InternasionalsengketaZona Eksklusif Ekonomi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ICMI Dukung Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia
Tulisan selanjutnya Kedudukan Rakyat di Mata Umar bin Khathab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?