Hidayatullah.com–Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag, Belanda, Selasa (12/7/2016) yang menutuskan bahwa China telah melanggar kedautalan Filipina di Laut China Selatan (LCS).
Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) Memenangkan Filipina. Klaim hak sejarah 9 garis China di Laut Barat Filipina tak berdasar hukum internasional dan tidak sejalan dengan UNCLOS yaitu Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE).
Menurut pengamat politik internasional Arya Sandhiyudha, Ph.D, reklamasi China telah menabrak hak Filipina dan merusak laut LCS yang dilindungi UNCLOS.
“Pengabaian terhadap kedaulatan negara, dengan dalih pulau buatan yang secara natural tidak bisa melangsungkan kehidupan manusiawi atau ekonomi, karena hanyalah “bebatuan” sehingga tidak bisa dikategori ZEE atau landas kontinental,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Menurut Arya, setidaknya ada enam dampak jangka panjang bagi resolusi LCS ini.
Pertama, klaim hak sejarah 9 garis China tidak berlaku baik untuk sumber daya hidup atau tidak, karena berada dalam wilayah ZEE dan landas kontinen Filipina.
Kedua, China tak hanya tidak berhak sejarah atau berhak kedaulatan, tapi juga secara Yuridiksi dibawah UNCLOS.
“Klaim 9 garis tidak bisa jadi dasar hak atas Mischief Reef atau Second Thomas Shoal, karena bertentangan dengan garis yang ditarik pulau Palawan. Jadi Mischief Reef dan Second Thomas Shoal bagian dari ZEE dan landas kontinen Filipina. Mischief Reef dan Second Thomas Shoal merupakan low-tide elevations yang tidak memiliki hak zona maritim tersendiri,”ujar Doktor Bidang Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Fatih Universiti Turki ini.
“Reed Bank adalah karang yang tidak punya wilayah maritimnya sendiri. Tidak ada hak wilayah maritim China di kawasan Mischief Reef (perairan di Kepulauan Spratly yang disengketakan di Laut China Selatan, 21 Mei 2015), Second Thomas Shoal, dan Reed Bank.”
Ketiga, China, bukan negara kepulauan, tidak dapat menggunakan garis dari landas kepulauan yang ada di LCS.
Keempat, tak satu pun dari High Tide Features di Kepulauan Spratly, merupakan pulau yang memiliki hak wilayah maritim tersendiri, karena bukan tempat tinggal manusia atau tempat penghidupan ekonomi tersendiri. Oleh karena itu fitur tersebut secara hukum dilihat sebagai bebatuan dan tidak berhak atas ZEE atau landas kontinen tersendiri.
Kelima, pengadilan memperingatkan klaim hak ini sebagai itikad buruk negara untuk mendorong pihak lain melalui pernyataan berulang-ulang, ancaman terselubung, atau paksaan diplomatik.
Keenam, pelanggaran UNCLOS lainnya adalah operasi pengawasan laut China di Bank Reed juga melanggar UNCLOS tentang hak-hak berdaulat Filipina atas sumber daya non-hayati di landas kontinennya. Juga, aktivitas memancing China di Laut China Selatan yang berada di wil ZEE Filipina.
Sebagaimana diketahui, rakyat Cina ‘sangat marah’ atas keputusan Mahkamah Arbitrase di Den Haag yang menyatakan klaim Cina di Laut Cina Selatan tak memiliki landasan hukum.
Sebelumya, Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda hari Selasa (12/07/2016) memenangkan gugatan yang diajukan Filipina. Disebutkan bahwa klaim historis Cina di Laut Cina Selatan tak memiliki landasan hukum dan mahkamah juga menyatakan bahwa reklamasi pulau yang dilakukan Cina di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China.*