Hidayatullah.com– Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas menanggapi adanya segelintir akun di sosial media yang menginginkan agar MUI dibubarkan.
Menurutnya, dalam era demokrasi siapapun bebas mengemukakan pendapat. Tetapi, kata dia, MUI adalah lembaga yang dibutuhkan umat dan diakui negara.
“Andaikan dibubarkan, lembaga mana yang mampu menggantikan peran MUI. Negara, kan, butuh MUI, kalau dibubarkan nanti siapa yang membantu negara untuk menyelesaikan masalah-masalah keagamaan,” ujarnya kepada hidayatullah.com di kantor CDCC, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Anwar mencotohkan, peran MUI dalam kasus aliran sesat. Dimana aparat tidak bisa menindak kecuali jika ada fatwa dari MUI.
“Pemerintah sendiri yang meminta fatwa Gafatar. Lalu kalau MUI dibubarkan, minta fatwanya ke siapa?” tukasnya bertanya.
Ia mengungkapkan, MUI memang bukan lembaga negara, tapi sebuah lembaga tempat berkumpulnya ormas-ormas Islam dan diakui negara.
Ketua PP Muhammadiyah ini menambahkan, membubarkan MUI berarti juga membubarkan banyak undang-undang di Indonesia.
Karena, sambungnya, banyak peraturan dan kebijakan negara yang melibatkan peran MUI. Seperti UU Perbankan Syariah, UU Jaminan Produk Halal, dan sebagainya.
Sebagaimana diketahui, MUI berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 Hijriah (bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta). Didirikan sebagai lembaga yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendekiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum Muslimin di seluruh Indonesia yang selama ini dibutuhkan umat Islam.*