Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Lembaga Fatwa yang Dibutuhkan Umat dan Diakui Negara

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2016 06:49 6:49 am
Ahmad
Dipublikasikan 18 Oktober 2016 06:45
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas menanggapi adanya segelintir akun di sosial media yang menginginkan agar MUI dibubarkan.

Menurutnya, dalam era demokrasi siapapun bebas mengemukakan pendapat. Tetapi, kata dia, MUI adalah lembaga yang dibutuhkan umat dan diakui negara.

“Andaikan dibubarkan, lembaga mana yang mampu menggantikan peran MUI. Negara, kan, butuh MUI, kalau dibubarkan nanti siapa yang membantu negara untuk menyelesaikan masalah-masalah keagamaan,” ujarnya kepada hidayatullah.com di kantor CDCC, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Anwar mencotohkan, peran MUI dalam kasus aliran sesat. Dimana aparat tidak bisa menindak kecuali jika ada fatwa dari MUI.

“Pemerintah sendiri yang meminta fatwa Gafatar. Lalu kalau MUI dibubarkan, minta fatwanya ke siapa?” tukasnya bertanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengungkapkan, MUI memang bukan lembaga negara, tapi sebuah lembaga tempat berkumpulnya ormas-ormas Islam dan diakui negara.

Ketua PP Muhammadiyah ini menambahkan, membubarkan MUI berarti juga membubarkan banyak undang-undang di Indonesia.

Karena, sambungnya, banyak peraturan dan kebijakan negara yang melibatkan peran MUI. Seperti UU Perbankan Syariah, UU Jaminan Produk Halal, dan sebagainya.

Sebagaimana diketahui,  MUI berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 Hijriah (bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta). Didirikan sebagai lembaga  yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendekiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum Muslimin di seluruh Indonesia yang selama ini dibutuhkan umat Islam.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbasFatwaGafatarlembaga fatwaMajelis Ulama IndonesiaMUIormas Islamulamaundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rumah Tempat Kelahiran Hitler Akan Dihancurkan
Tulisan selanjutnya Untuk Entaskan Kemiskinan, Belanja Negara Harus Efisien dan Efektif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?