Hidayatullah.com– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum, atas situasi terkini terkait kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam konferensi pers di Aula Lantai 8 Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (28/10/2016) siang.
“(PBNU) mengimbau kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan dan langkah sesuai dengan prosedur hukum dan perundangan yang berlaku,” ujar Aqil Siroj di depan puluhan media termasuk hidayatullah.com.
Sebagai Penegak Hukum, Aparat Harus Segera Proses Dugaan Pelecehan Agama oleh Ahok
Langkah kepolisian yang diimbaukan itu, lanjutnya, diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Upaya ini (proses hukum. Red) harus dilakukan guna menghindarkan terjadinya (sesuatu) yang cenderung menimbulkan kegaduhan dan anarki,” ujarnya.
Imbauan itu merupakan salah satu dari lima imbauan resmi PBNU.
Kelima imbauan itu disampaikan PBNU setelah mencermati eskalasi dan perkembangan keadaan terkini.
Keadaan terkini yang dimaksud, di antaranya terkait pernyataan Gubernur Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.
Dimana, seperti diketahui, publik mengecam keras pernyataan Ahok itu yang oleh MUI dikategorikan sebagai penghinaan agama.
Dalam konferensi pers tersebut, Aqil Siroj didampingi jajaran PBNU lainnya, di antaranya Sekjen Helmy Faishal Zaini.
Imbauan itu bagian dari pesan moral PBNU yang ditandatangani juga oleh Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin dan Katib Aam KH Yahya C Staquf.
Empat imbauan PBNU lainnya adalah seruan menjaga persatuan bangsa, imbauan agar warga Nahdliyin menenangkan situasi, imbauan menjaga adab dalam berunjuk rasa, dan ajakan berdoa untuk kedamaian Indonesia.*