Hidayatullah.com– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan proses hukum harus dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu dilakukan guna merespons laporan berbagai kalangan masyarakat atas penghinaan terhadap al-Qur’an yang dilakukan diduga oleh Ahok.
“Daripada anarkistis, daripada masyarakat nanti main hakim sendiri, lebih baik diproses hukum,” ujar Said Aqil, Jumat (14/10/2016), di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, dikutip Tempo.co. [Baca juga: Wakil Ketua DPR: Proses Hukum Ahok Lebih Baik Dipercepat]
Menurut Said Aqil, proses hukum itu harus berangkat dari asas praduga tidak bersalah. Apalagi berbagai elemen masyarakat khususnya umat Islam telah melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan Ahok terhadap Surat Al-Maidah ayat 51.
“Daripada masyarakat main hakim. Itu yang bahaya sekali,” ujar Said Aqil.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, berharap kepolisian menindaklanjuti aspirasi puluhan ribu umat Islam di Jakarta berbagai belahan kota se-Indonesia dalam aksi damai mendesak Ahok ditangkap, Jumat (14/10/2016). [Baca: Pimpinan MPR: Ahok Singgung SARA, Kepolisian Tindaklanjuti Aspirasi Umat]
Mekanisme
Sementara, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan, kepolisian harus melakukan langkah-langkah hukum atas laporan masyarakat terhadap Ahok.
“Mekanisme hukum yang disediakan sistem peradilan Indonesia adalah, ketika ada laporan masyarakat ke polisi, polisi harus melakukan langkah-langkah hukum, yaitu melakukan penyelidikan,” tutur Robikin.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti. Jika dari proses penyelidikan itu betul terjadi peristiwa pidana, kata Robikin, tahap berikutnya adalah melakukan penyidikan.
Proses ini menemukan siapa yang harus bertanggung jawab atas pidana itu. Tahap selanjutnya adalah proses di pengadilan untuk pembuktian hukum.
Semua proses itu, kata Robikin, harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Jika bersalah, Ahok harus menerima sanksi hukum.
“Sebaliknya, jika di proses penyelidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana, ya harus dinyatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana,” ujarnya.
Jika pun dinyatakan tidak ada tindak pidana, tambah Robikin, masyarakat masih boleh melakukan gugatan peradilan, misalnya melalui mekanisme praperadilan.
“Ya, itu hak masyarakat,” ujarnya. [Baca juga: Jika Terbukti Menista Agama, Pidana Penjara Menanti Ahok]*