Hidayatullah.com– Pandangan mayoritas ahli hukum terkait kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepakat bahwa Ahok bersalah dan pantas dipidana.
Demikian menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan, lansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA).
Ahli Hukum: Kasus Ahok Soal Pidana Penistaan, Jangan Dikaburkan
Iwan menyampaikan itu menanggapi hiruk-pikuk pendapat yang mengatakan, bahwa Ahok tidak bersalah secara hukum sehingga status tersangka yang disandangnya seolah suatu kezaliman.
“Ini kan jumhur (mayoritas) ahli hukum gitu yah, sepakat kalau (Ahok) itu salah,” kata Iwan sebagai pembicara dalam dialog publik bertemakan “Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?” di Cikini, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dia juga menganggap bahwa dalam penanganan kasus hukum Ahok, haruslah disikapi atas dasar hukum, bukan perasaan. Sehingga pandangan tersebut menjadi adil.
“Kita harus menghukumnya karena hukum,” ujar dia.
Selain itu, menanggapi kesan lambannya penegak hukum dan pemerintah dalam merespon kasus Ahok, Iwan mengatakan, hal itu akan memperjelas status negara di mata masyarakat Indonesia.
“Sekarang ini kita diuji, Indonesia ini apakah negara hukum atau negara kekuasaan,” pungkas Iwan.* Nizar Malisy/INA