Hidayatullah.com– Diah Pramana Rahmawati Soekarno Putri atau akrab disapa Rahmawati Sukarnoputri (RSP) memaparkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jum’at, 2 Desember 2016 di kediamannya Jalan Jati Padang Raya No. 54 Jakarta Selatan menjelang Aksi Bela Islam III.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat, 2 Desember 2016, dirinya didatangi oleh belasan polisi. Salah seorang dari mereka membacakan surat penangkapan kepada Rahmawati, setelah itu aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kamar tamu dan kamar tidur.
Setelah itu, aparat kepolisian dengan paksa membawa putri kedua Bung Karno tersebut dengan menggunakan kursi roda ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Belum sempat sarapan pagi, dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, rombongan berbelok ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Tiba di Mako Brimob, sejak masuk di Mako Brimob sempat berpindah-pindah ruangan, sekitar lima kali. Akhirnya ditahan.
Pada pukul 10.00 WIB, pemeriksaan tekanan darah dilakukan oleh dokter polisi. Dokter mengatakan bahwa kondisi kesehatan putri Bung Karno itu sudah menurun, dan menyarankan untuk segera dirawat di RS Bhayangkara.
Rahmawati Sukarnoputri atau disingkat RSP menolak dan meminta agar diberikan kesempatan menghubungi dokter pribadi yang mengetahui riwayat kesehatannya. Namun hal iti tidak diperkenanlan pihak kepolisian yang menyita ponselnya.
Rahmawati: Saya Bersyukur Dekat FPI dan Dukung Aksi Bela Islam
Pukul 14.00 WIB, untuk pertama kalinya RSP dapat makan, namun tak sampai habis.
Saat proses verbal (BAP) dimulai, tekanan darahnya naik menjadi 210/100. Perawat kepolisian kemudan menyatakan agar tensinya jangan turun terlalu cepat karena dapat membahayakan dirinya.
Lebih dari 12 jam putri Presiden Soekarno itu ditahan dan diperiksa di Sat I Detasemen A Gegana, Mako Brimob, Kelapa Dua.
Usai dilakukan penahanan selama 12 jam, Rahmawati akhirnya dilepaskan, namun tetap dijadikan tersangka oleh pihak aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaannya, ia tidak memberikan keterangan atas tuduhan makar yang ditujukan kepadanya karena kondisinya yang tidak sehat . Tekanan darahnya bahkan sempat mencapai 230/110.
Seperti diketahui, Rahmawati ditangkap bersama sepuluh tokoh lain, delapan orang lainnya sudah dilepaskan. Diantaranya Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.
Sementara Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar masih ditahan. Ahmad Dhani menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa). Delapan tersangka dikenai pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang Makar, sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 28.*/Haikal (INA)