Hidayatullah.com– Setelah melalui sidang perdana di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016), sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pekan depan, Selasa (20/12/2016).
Pelapor kasus itu dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang berikutnya mendatangkan alat bukti dan saksi yang menguatkan.
“Kami meminta kepada JPU supaya kiranya penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan,” ujar Pedri Kasman mewakili AMM kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
JPU pun, kata dia, mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup.
“Kami pun sebagai pelapor siap membantu JPU untuk itu,” ujar Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.
Terkait sidang perdana kasus Ahok kemarin, menurut AMM, dakwaan JPU telah cukup jelas terhadap pelaku.
Tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan juga jelas, kata dia.*