Hidayatullah.com– Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai Revisi UU Penyiaran yang kini sedang dirancang oleh Komisi I DPR cenderung tidak berpihak pada publik, dan lebih banyak mengutamakan kepentingan pemodal.
Anggota KNRP, Ignatius Haryanto mengatakan, isi draf Revisi UU Penyiaran saat ini mencerminkan langkah mundur serius dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang disahkan tepat 14 tahun lalu (28/12/2002).
PP Muhammadiyah: Uji Publik Izin Penyelenggaraan Penyiaran Momentum Koreksi Siaran Televisi
“Terdapat kesan sangat kuat bahwa DPR dengan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU Penyiaran 2002 untuk kepentingan stasiun-stasiun televisi terbesar,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Hal itu, kata dia, terlihat dengan terabaikannya kepentingan publik, kepentingan sistem stasiun berjaringan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Publik, dan mengabaikan prinsip kebebasan pers.
“Kita juga menduga ada kesengajaan bahwa pembahasan RUU Penyiaran sejauh ini dilaksanakan secara tertutup dengan tidak melibatkan masyarakat sipil,” ungkapnya.
Lembaga Penyiaran Diminta Patuhi KPI Soal Larangan Konten Pria Gaya Wanita
Kepemilikan Stasiun TV tidak Diatur
Anggota Dewan Penasehat Remotivi ini menambahkan, beberapa hal yang menjadi catatan KNRP terhadap RUU Penyiaran tersebut, di antaranya, soal kepemilikan yang sama sekali tidak diatur dalam draf RUU.
Dengan tidak adanya aturan soal kepemilikan, menurut Ignatius, maka gejala penguasaan kepemilikan banyak stasiun televisi dan radio di satu tangan akan semakin menguat.
Hajriyanto Y. Tohari : Bahaya Jika Televisi Dimiliki Perorangan
“Padahal UU Penyiaran tahun 2002 memuat aturan pembatasan kepemilikan media penyiaran,” pungkasnya.*