Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Banyak Keanehan, Kuasa Hukum Adnin akan Lakukan Pra Peradilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Februari 2017 15:01 3:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Februari 2017 10:04
Bagikan
Al-Khatiri dan Adnin seusai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2017) malam.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa hukum Adnin Armas, A Al-Khatiri, mengatakan, pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penyelidik Bareskrim kepada Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All) itu seputar dugaan “pencucian uang” dan yayasan.

Adnin diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemarin. Al-Khatiri menekankan, kebijakan yayasan meminjamkan rekening kepada GNPF MUI -yang sedang dipermasalahkan kepolisian itu- sudah sesuai prosedur.

Seusai Diperiksa 10 Jam, Adnin: Apakah Meminjamkan Rekening untuk Umat Islam Salah?

“Ada persetujuan pembina,  pengurus, (serta) tidak ada aset-aset yang dialihkan ke pembina maupun pengurus (yayasan),” kata Al-Khatiri kepada hidayatullah.com seusai dia mendampingi Adnin di kantor Bareskrim Polri sementara, Jakarta Pusat, semalam, Rabu (15/02/2017).

Al-Khatiri menegaskan, pihaknya akan melakukan pra peradilan atas proses hukum yang dikaitkan kepada kliennya itu. Sebab, kata dia, selama ini banyak keanehan dan pelanggaran dari tindakan aparat hukum terhadap Adnin.

“Dari awal itu banyak yang dilanggar. Mulai dari panggilan, penggeledahan, itu banyak yang dilanggar,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Soal substansi perkara, Al-Khatiri menjelaskan, jika yang dipermasalahkan kepolisian adalah pencucian uang terkait yayasan itu, maka uang tersebut harus uang kotor. Sementara, uang yang dititipkan ke rekening yayasan itu, jelasnya, adalah uang bersih.

“Kalau uang bersih apanya yang mau dicuci? Yang dicuci, kan, uang kotor, seperti (hasil) narkoba, korupsi, dan lain sebagainya,” imbuh Ketua Aliansi Advokasi Muslim NKRI ini.

Tim Hukum Justice For All: Penyumbang Tak Keberatan Dananya untuk Umat

Soal adanya tuduhan dengan pasal tentang penggelapan dana juga dinilai Al-Khatiri sebagai hal aneh.

“Kalau penggelapan itu, kan, delik aduan. Nah, (dalam perkara terkait Adnin ini) siapa yang mengadu? Jadi saya heran fenomena itu aneh,” tukasnya.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adnin Armasaksi bela IslamAl-KhatiriGerakan Nasional Pengawal Fatwa MUIGNPF-MUIkejahatan aslikejahatan pokokkriminalisasi ulamapencucian uangPenyumbang GNPFpredikat crimetindak pidana pencucian uangYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk Semua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Tawarkan Pendidikan Gratis Anak-Anak Suriah
Tulisan selanjutnya Tuduhan Pencucian Uang atas Sumbangan Umat Dinilai Mengada-ada

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?