Hidayatullah.com–Sidang Judicial Review (JR) atau biasa disebut Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai.
Tim Pemohon JR yang berjumlah 12 orang dari berbagai latar belakang ini berharap keputusan MK nantinya berpihak kepada perlindungan keluarga Indonesia dan berdasarkan norma-norma agama.
“Meskipun rangkaian persidangan telah usai, kami menyadari perjuangan masih jauh dari usai. Sementara menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi, kami menyeru kepada seluruh sahabat, kerabat, dan seluruh masyarakat untuk memanjatkan doa dan menyatakan dukungan penuhnya untuk upaya perlindungan keluarga Indonesia,” kata Ketua Tim Pemohon JR Prof. Dr. Euis Sunarti dalam konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (16/03/2017) kemarin.
Prof Euis menilai, JR itu merupakan ikhtiar melindungi keluarga melalui optimalisasi instrumen hukum, di samping berbagai upaya pendidikan dan pemberdayaan keluarga dan masyarakat yang telah dilakukan selama ini.
“Pengajuan uji materiil ini dilandasi keyakinan para pemohon dan demikian juga keyakinan banyak warga Negara Indonesia, bahwa kepastian hukum larangan perzinaan, larangan perkosaan, dan larangan hubungan homoseksual akan memiliki efek pencegahan dan menjadi acuan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang,” ujar Euis.
Baca: MUI Dukung Upaya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual
Euis menjelaskan, hukum tidak semata bersifat tuntutan, tapi juga berfungsi sebagai tuntunan, pencegahan dan perlindungan. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk membangun generasi penerus bangsa dan memperkuat ketahanan keluarga.
Sesungguhnya, lanjut Euis, permohonan JR yang ia ajukan bersama sebelas rekan lainnya sangat sederhana dan logis yaitu perluasan dan perubahan serta keutuhan makna dari tiga pasal delik kesusilaan yang sudah ada dalam KUHP.
Pertama, pada pasal 284, larangan zina antara laki laki dan perempuan hendaknya ditujukan baik kepada salah satu atau keduanya sudah terikat perkawinan, atau salah satu atau keduanya tidak dan atau belum terikat perkawinan.
Kedua, pada pasal 285, larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) hendaknya ditujukan baik kepada pelaku maupun korbannya yang berasal dari laki laki maupun perempuan.
Ketiga, pasal 292, larangan cabul sesama jenis hendaknya ditujukan baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak, maupun dilakukan oleh sesama anak. Dengan demikian terdapat konsistensi antara muatan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP dengan nilai-nilai dasar kesusilaan dari sumber hukum dan dasar Negara di Indonesia (UUD 1945 dan Pancasila).
“Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, di mana sumber hukum itu sendiri mengatur berbagai dimensi kehidupan dan lingkup yang luas kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga pancasila tidak cukup hanya diposisikan sebagai konsep politik semata namun sebagai hendaknya dipandang sebagai doktrin komprehensif,” terang Euis.
Sila-sila pancasila, menurut Euis, saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain, di mana sila pertama menjadi panglima yang mendasari sila sila lainnya.
“Sehingga tidak mungkin ada pertentangan antara sila Pancasila,” imbuhnya.
Mendukung LGBT
Sayangnya, papar Euis, terdapat berbagai pihak yang keberatan dan menentang permohonan JR ini. Dengan kata lain, pihak penentang mendukung hubungan sesama jenis.
“Walau di antara mereka mengakui terdapat peningkatan kerusakan moral dan dampak negatif penyimpangan perilaku seksual terhadap perkembangan penyakit menular dan HIV/ AIDS,” jelasnya.
Euis menerangkan, para pihak tersebut menolak dengan berbagai alasan. Di antaranya kehawatiran negara melakukan kriminalisasi berlebihan. Mereka meyakini perilaku seksual adalah hak privat dan negara tidak boleh intervensi.
Baca: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa
Selanjutnya, penolak permohonan JR juga menilai hubungan sesama jenis merupakan ekspresi identitas gender dan hak privat, merupakan bagian dari HAM.
“Para pihak terkait lebih menghawatirkan negara melakukan kriminalisasi berlebihan’ dan akan banyak orang diberi label sebagai ‘penjahat’, sehingga penjara akan penuh, dibandingkan mengkhawatirkan kerusakan moral generasi muda dan ancaman ketahanan keluarga,” jelas dia.
JR pasal Kesusilaan, terang Euis, menekankan pentingnya hukum di Indonesia yang memenuhi norma dan agama yang dianut penduduk Indonesia. Oleh karena itu, sangat wajar norma agama diserap dalam hukum pidana dalam pengaturan prilaku seksual dan hubungan paling intim antar manusia yang menentukan peradaban umat manusia.
“Namun, sayangnya, sebagian pihak terkait nampaknya tidak berpandangan demikian, melainkan norma agama hendaknya tidak menjadi landasan atau seminimal mungkin mewarnai hukum pidana,” jelas Euis.*