Hidayatullah.com– Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengaku sangat menyesalkan terbitnya surat Kapolda Metro Jaya, yang menginginkan penundaan waktu sidang terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, Kapolda tidak mengerti undang-undang yang menjamin kekuasaan, kemandirian, dan kemerdekaan hakim. Kapolda sudah melampaui kewenangannya, kata Nasir.
“Jangankan Kapolda, Presiden pun tidak bisa menunda persidangan,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (07/04/2017).
Baca: Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lalu mengkritisi alasan keluarnya surat itu. Kalau karena keamanan, kata Nasir, mengapa Aksi 212 bisa diamankan, tapi persidangan Ahok tidak bisa.
Secara tersirat, menurutnya, surat itu menunjukkan ketidaksanggupan polisi menjaga keamanan persidangan. “Kapolda sebenarnya mau bilang, kalau lu tetep agendakan itu, gua enggak jamin ya keamanannya,” ucapnya sambil tertawa.
“Kalo enggak sanggup (mengamankan sidang), ya silakan mundur,” tambahnya.
Baca: Polisi Minta Tunda Waktu Sidang Ahok, Mantan Ketua Hakim MK: Hakim Boleh Menolak
Selain karena alasan keamanan, diketahui surat Kapolda itu juga bermaksud mengimbangi penundaan waktu pemeriksaan Anies-Sandi. Menurut Nasir, ini preseden buruk dan jadi semacam barter hukum.
Lagipula, tambahnya, pemeriksaan Anies-Sandi dan persidangan Ahok yang sedang berlangsung adalah dua proses yang berbeda dan tidak berkaitan.
“Surat itu di luar logika hukum dan berpotensi menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum),” ungkapnya.
Ia mengimbau Polri mendisiplinkan bawahannya di tingkat Polda agar tidak melakukan hal-hal yang berdampak buruk bagi citra kepolisian.
Baca: Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama
Terakhir ia menegaskan, Komisi III punya otoritas untuk menanyakan motif dan latar belakang surat itu jika terbit berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP).
“Kalau di luar SOP, maka sudah selayaknya pimpinan Polri memeriksa Kapolda. Sehingga publik mendapatkan informasi yang terang benderang. Jangan sampai publik mencurigai polisi bermain politik praktis,” tutupnya.* Andi