Hidayatullah.com–Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Perpanjangan Izin Siaran Televisi yang akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dilaksanakan secara terbuka.
Bayu Wardana, Anggota KNRP mengatakan, hingga saat ini publik belum mendapatkan informasi secara resmi dari KPI mengenai kapan persisnya EDP akan berlangsung dan bagaimana proses EDP akan berjalan.
“Kami sendiri hanya mendapatkan kabar tidak resmi bahwa EDP akan dilaksanakan pada Mei ini. Padahal EDP perpanjangan izin ini merupakan proses yang sangat penting dalam sistem penyiaran,” ujar Bayu dalam rilis KNRP kepada hidayatullah.com di Jakarta, Senin (09/05/2016).
Menurutnya, evaluasi kelayakan perpanjangan izin siaran masing-masing stasiun televisi harus secara tegas dilaksanakan oleh KPI berdasarkan tiga hal.
Pertama, kata Bayu, KPI melaksanakan EDP secara terbuka dan transparan.
“Proses EDP harus dapat disaksikan publik dan penilaian hasil EDP harus disampaikan secara terbuka juga kepada publik,” jelasnya.
Kedua, sambungnya, KPI menyampaikan evaluasinya terhadap 10 stasiun TV selama 10 tahun secara terbuka kepada publik.
“Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar penilaian bagi masing-masing stasiun TV untuk terus diperpanjang izinnya atau tidak,” papar Pengurus Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) ini.
Terakhir, terang Bayu, KPI juga menyampaikan hasil Uji Publik yang telah dijaring KPI dari masyarakat pada bulan Januari lalu secara terbuka kepada publik.*