Hidayatullah.com– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang disorot, terkait draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi Baleg yang antara lain mencabut larangan iklan rokok.
Sikap Baleg ini dinilai oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai upaya legalisasi hoax (cerita bohong. Red). Dahnil menilai iklan rokok itu hoax.
“Yang diiklankan itu, kan, selalu pria-pria tampan, gagah. Dan itu mempengaruhi remaja. Bahkan tidak jarang (disampaikan) pesan-pesan yang penuh hikmah. Itu semua penipuan,” kata Dahnil dalam konferensi pers “Pembajakan Kepentingan Publik dalam Revisi UU Penyiaran”, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (04/07/2017).
Baca: Kontroversi RUU Penyiaran, Disebut Ada Kejanggalan Baleg DPR Ubah Pasal Iklan Rokok
Andai DPR sampai mengesahkan Undang-Undang ini dan diamini oleh Presiden, maka menurutnya tak perlu ada lagi kampanye anti hoax.
“Percuma. Karena negara sudah melegalkan hoax, yaitu iklan rokok itu,” ujarnya pesimis.
“Nah, oleh sebab itu, ini harus dilawan!”serunya.
Baca: Sejumlah Ormas Desak RUU Penyiaran Konsisten Larang Iklan Rokok
Ia sekali lagi menegaskan, sikap Baleg itu harus ditolak sekeras mungkin.
Bayangkan, kata dia, kalau setiap hari anak muda disuguhi iklan rokok yang hoax itu secara berulang-ulang, maka hoax itu bisa berubah jadi kebenaran.
“Peradaban seperti apa yang terbangun dengan seperti itu. Kalau ini dibiarkan, hancur peradaban kita.”
Menurutnya, larangan iklan rokok bukan sekadar persoalan petani tembakau. “Ini masalah peradaban!” ucapnya dengan nada tinggi.* Andi