Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer turut menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
LBH itu menilai, Perppu Ormas ditetapkan tidak dalam kondisi genting yang memaksa sebagaimana isi Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Dan juga dinilai tidak memenuhi tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.
Baca: Komnas HAM: Perppu Ormas Terindikasi Kuat Langgar Hak Konstitusional Warga
Menurut mereka, Perppu Ormas telah menghilangkan kewenangan pengadilan di bawah Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan yudikatif dalam memutuskan pembubaran ormas, yang sebelumnya telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas (UU Ormas).
“Hal tersebut ditakutkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan dari pemerintah karena dapat membubarkan ormas berdasarkan kehendak subjektifnya tanpa melibatkan pengadilan; menghilangkan kesempatan dari ormas maupun anggotanya untuk membela diri di pengadilan dari upaya pembubaran ormas mereka oleh pemerintah; dan dapat langsung membawa anggota ormas ke ranah pidana,” demikian siaran pers LBH itu diterima hidayatullah.com Jakarta, Jumat (14/07/2017).
Baca: AJI: Perppu Ormas Berpotensi Ancam Kebebasan Berserikat dan Berpendapat
Pemerintah, menurut Street Lawyer, seharusnya lebih fokus bekerja demi kesejahteraan rakyat Indonesia, di tengah mahalnya harga-harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat.
“Bukannya malah melakukan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berserikat yang telah dijamin oleh Konstitusi melalui proses yang bertentangan dengan hukum,” sebutnya.
Karena itu, LBH Street Lawyer menyatakan menolak dan mengecam terbitnya Perppu Ormas.
“Kami meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun berdasarkan Perppu Ormas,” sebutnya.
“Kami juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak pengesahan Perppu Ormas pada sidang pertama setelah terbitnya Perppu tersebut,” lanjutnya.
LBH Street Lawyer akan mengajukan upaya hukum atas Perppu itu ke MK.* Andi