Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Street Lawyer: Perppu Ormas Tak Penuhi 3 Syarat Parameter MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Juli 2017 06:21 6:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Juli 2017 13:00
Bagikan
Logo LBH Street Lawyer.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer turut menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

LBH itu menilai, Perppu Ormas ditetapkan tidak dalam kondisi genting yang memaksa sebagaimana isi Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Dan juga dinilai tidak memenuhi tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca: Komnas HAM: Perppu Ormas Terindikasi Kuat Langgar Hak Konstitusional Warga

Menurut mereka, Perppu Ormas telah menghilangkan kewenangan pengadilan di bawah Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan yudikatif dalam memutuskan pembubaran ormas, yang sebelumnya telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas (UU Ormas).

“Hal tersebut ditakutkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan dari pemerintah karena dapat membubarkan ormas berdasarkan kehendak subjektifnya tanpa melibatkan pengadilan; menghilangkan kesempatan dari ormas maupun anggotanya untuk membela diri di pengadilan dari upaya pembubaran ormas mereka oleh pemerintah; dan dapat langsung membawa anggota ormas ke ranah pidana,” demikian siaran pers LBH itu diterima hidayatullah.com Jakarta, Jumat (14/07/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: AJI: Perppu Ormas Berpotensi Ancam Kebebasan Berserikat dan Berpendapat

Pemerintah, menurut Street Lawyer, seharusnya lebih fokus bekerja demi kesejahteraan rakyat Indonesia, di tengah mahalnya harga-harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat.

“Bukannya malah melakukan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berserikat yang telah dijamin oleh Konstitusi melalui proses yang bertentangan dengan hukum,” sebutnya.

Karena itu, LBH Street Lawyer menyatakan menolak dan mengecam terbitnya Perppu Ormas.

“Kami meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun berdasarkan Perppu Ormas,” sebutnya.

Baca: YLBHI Protes Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas

“Kami juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak pengesahan Perppu Ormas pada sidang pertama setelah terbitnya Perppu tersebut,” lanjutnya.

LBH Street Lawyer akan mengajukan upaya hukum atas Perppu itu ke MK.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI Dibubarkankebebasan berpendapatkebebasan berserikatLBH Street LawyerLembaga Bantuan HukumMKormas berbadan hukumormas Islampembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanPerppu Pembubaran OrmasUU OrmasUUD 1945
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GNPF akan Kawal Umat Islam Majukan Indonesia Berkeadaban
Tulisan selanjutnya Peduli Keselamatan Bangsa, Alumni 212 Deklarasikan Parade Munajat 212

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?