Hidayatullah.com– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang dirilis Rabu (12/07/2017), dinilai memuat hal-hal yang mengabaikan hukum dan demokrasi.
Bahkan, Perppu Ormas dinilai sangat mungkin digunakan untuk memberangus kebebasan berserikat warga negara.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono, mengatakan, Perppu Ormas menghapuskan seluruh mekanisme uji lembaga peradilan yang diatur UU Ormas.
UU Ormas mengatur dengan rinci dan tegas setiap tahapan yang harus dilalui untuk membubarkan ormas.
Tahapan itu harus diawali dengan peringatan tertulis hingga tiga kali, penghentian bantuan dan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum melalui pengadilan.
UU Ormas sendiri, masih kata Suwarjono, mengandung pasal karet.
Namun UU Ormas masih mengatur mekanisme pembubaran ormas yang harus dilakukan melalui putusan lembaga peradilan. Lembaga pengadilan yang harus menguji, memeriksa, mengadili, dan memutuskan ormas melanggar hukum atau tidak, lanjutnya.
Baca: Perppu Ormas Dinilai Dapat Dimaknai Pembungkaman Gagasan
“Jika ada kekurangan UU Ormas, silahkan revisi bersama DPR. Bukannya mengeluarkan Perppu dengan menghapus bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat yang sudah dijamin Konstitusi.
AJI menuntut proses pembubaran organisasi apapun harus melalui pengadilan yang adil dan transparan,” kata Suwarjono dalam rilis yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Kamis (13/07/2017).
Kini, lanjutnya, Perppu Ormas mencabut seluruh tahapan pembubaran melalui putusan lembaga peradilan itu, dan Perppu Ormas menjadikan pemerintah berwenang penuh untuk secara sepihak membubarkan ormas.
“Perppu Ormas ini menempatkan pemerintah menjadi penafsir tunggal dalam menilai sebuah ormas layak dibubarkan atau tidak,” tambah Suwarjono.
Perppu tidak membuka ruang bagi lembaga peradilan untuk menguji apakah dasar-dasar pembubaran ormas yang dinyatakan pemerintah sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ini berpotensi menjadi pasal yang menindas,” kata Suwarjono.*