Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prihatin Penangkapan Aktivis, ACTA Gugat UU ITE

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 September 2017 17:16 5:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 September 2017 17:16
Bagikan
uu ite direvisi
[Ilustrasi] UU ITE
Bagikan

Hidayatullah.com– Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota tim advokasi ACTA, Nurhayati mengatakan, gugatan itu didasari atas sikap prihatin dengan nasib sejumlah aktivis yang menyampaikan kritik tetapi justru dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Ia mencontohkan, dalam kasus Dandhy Dwi Laksono, misalnya, dimana statusnya di Facebook yang sama sekali tidak menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras, namun dianggap menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu, serta dilaporkan ke kepolisian.

Baca: Tulisan Tentang “Suu Kyi dan Megawati”, AJI Nilai Bukan Ujaran Kebencian

“Kami tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, namun kami hanya meminta istilah ‘antargolongan’ (dalam pasal itu. Red) dihilangkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Senin (18/09/2017).

Nurhayati menilai, istilah tersebut sangat luas dan tidak jelas batasannya secara ilmiah. Serta tidak terdapat juga definisi antargolongan dalam UU ITE.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena ketidakjelasan definisi ‘antargolongan’ tersebut, Nurhayati menjelaskan, setiap bentuk penyebaran informasi yang dianggap menyerang pihak lain bisa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Kebencian berdasarkan golongan yang tidak jelas batasnya itu berbeda derajat merusaknya dengan kebencian terhadap suku dan ras yang merupakan identitas kodrati setiap orang, atau identitas agama yang merupakan keyakinan dasar setiap orang,” ungkapnya.

Baca: Komisi I DPR: UU ITE Perlu Direvisi Lagi

Karenanya, dikatakan Nurhayati, pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan golongan tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras yang ancamannya di atas 5 tahun.

“Kebencian berdasar golongan cukup diatur di pasal fitnah dan pencemaran nama baik biasa yaitu 310 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 9 bulan,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah AirDandhy Dwi LaksonoITEMahkamah KonstitusiPasal 28 ayat (2) UU ITEpenangkapan aktivisSARAujaran kebencianUndang-Undang Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tulisan Tentang “Suu Kyi dan Megawati”, AJI Nilai Bukan Ujaran Kebencian
Tulisan selanjutnya Aksi Peduli Rohingya, Senator: Tak Selayaknya PSSI Belokkan Jadi Politis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Berita
28 Agustus 2026 09:48
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?