Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prihatin Penangkapan Aktivis, ACTA Gugat UU ITE

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 September 2017 17:16 5:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 September 2017 17:16
Bagikan
uu ite direvisi
[Ilustrasi] UU ITE
Bagikan

Hidayatullah.com– Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota tim advokasi ACTA, Nurhayati mengatakan, gugatan itu didasari atas sikap prihatin dengan nasib sejumlah aktivis yang menyampaikan kritik tetapi justru dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Ia mencontohkan, dalam kasus Dandhy Dwi Laksono, misalnya, dimana statusnya di Facebook yang sama sekali tidak menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras, namun dianggap menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu, serta dilaporkan ke kepolisian.

Baca: Tulisan Tentang “Suu Kyi dan Megawati”, AJI Nilai Bukan Ujaran Kebencian

“Kami tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, namun kami hanya meminta istilah ‘antargolongan’ (dalam pasal itu. Red) dihilangkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Senin (18/09/2017).

Nurhayati menilai, istilah tersebut sangat luas dan tidak jelas batasannya secara ilmiah. Serta tidak terdapat juga definisi antargolongan dalam UU ITE.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena ketidakjelasan definisi ‘antargolongan’ tersebut, Nurhayati menjelaskan, setiap bentuk penyebaran informasi yang dianggap menyerang pihak lain bisa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Kebencian berdasarkan golongan yang tidak jelas batasnya itu berbeda derajat merusaknya dengan kebencian terhadap suku dan ras yang merupakan identitas kodrati setiap orang, atau identitas agama yang merupakan keyakinan dasar setiap orang,” ungkapnya.

Baca: Komisi I DPR: UU ITE Perlu Direvisi Lagi

Karenanya, dikatakan Nurhayati, pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan golongan tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras yang ancamannya di atas 5 tahun.

“Kebencian berdasar golongan cukup diatur di pasal fitnah dan pencemaran nama baik biasa yaitu 310 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 9 bulan,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah AirDandhy Dwi LaksonoITEMahkamah KonstitusiPasal 28 ayat (2) UU ITEpenangkapan aktivisSARAujaran kebencianUndang-Undang Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tulisan Tentang “Suu Kyi dan Megawati”, AJI Nilai Bukan Ujaran Kebencian
Tulisan selanjutnya Aksi Peduli Rohingya, Senator: Tak Selayaknya PSSI Belokkan Jadi Politis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?