Hidayatullah.com– Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota tim advokasi ACTA, Nurhayati mengatakan, gugatan itu didasari atas sikap prihatin dengan nasib sejumlah aktivis yang menyampaikan kritik tetapi justru dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Ia mencontohkan, dalam kasus Dandhy Dwi Laksono, misalnya, dimana statusnya di Facebook yang sama sekali tidak menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras, namun dianggap menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu, serta dilaporkan ke kepolisian.
Baca: Tulisan Tentang “Suu Kyi dan Megawati”, AJI Nilai Bukan Ujaran Kebencian
“Kami tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, namun kami hanya meminta istilah ‘antargolongan’ (dalam pasal itu. Red) dihilangkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Senin (18/09/2017).
Nurhayati menilai, istilah tersebut sangat luas dan tidak jelas batasannya secara ilmiah. Serta tidak terdapat juga definisi antargolongan dalam UU ITE.
Karena ketidakjelasan definisi ‘antargolongan’ tersebut, Nurhayati menjelaskan, setiap bentuk penyebaran informasi yang dianggap menyerang pihak lain bisa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kebencian berdasarkan golongan yang tidak jelas batasnya itu berbeda derajat merusaknya dengan kebencian terhadap suku dan ras yang merupakan identitas kodrati setiap orang, atau identitas agama yang merupakan keyakinan dasar setiap orang,” ungkapnya.
Karenanya, dikatakan Nurhayati, pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan golongan tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur timbulnya kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras yang ancamannya di atas 5 tahun.
“Kebencian berdasar golongan cukup diatur di pasal fitnah dan pencemaran nama baik biasa yaitu 310 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 9 bulan,” tandasnya.*