Hidayatullah.com– Direktur Imparsial, Al Araf, menyatakan bahwa pengaturan pelibatan militer dalam penanganan tindak pidana terorisme dirasa kurang tepat.
“Karena UU pemberantasan tindak pidana terorisme adalah UU yang mengatur tentang tatacara penegakan hukum dalam mengatasi terorisme,” ungkap dalam konferensi pers Al Araf di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jum’at (22/09/2017).
Oleh sebab itu, katanya, yang perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme adalah institusi-insitusi terkait dengan penegakan hukum.
Baca: Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Sudah Diatur UU TNI
Pelibatan militer tersebut, menurutnya, nantinya akan mengganggu sistem penegakan hukum dalam penanganan terorisme itu sendiri.
“Apalagi institusi militer saat ini tidak tunduk secara penuh dalam sistem negara hukum dimana militer belum dapat diadili dalam sistem peradilan hukum,” imbuhnya.
Jika pelibatan militer tersebut tetap dilakukan, tegasnya, maka pada saat bersamaan DPR dan pemerintah harus merevisi UU tentang Peradilan Militer No 13 Tahun 1997.
“Untuk memastikan agar militer tunduk pada sistem negara hukum dalam hal ini sistem peradilan,” pungkasnya.* Ali Muhtadin