Hidayatullah.com– Di Jakarta, iklan rokok yang terdapat di luar dan dalam ruangan jumlahnya telah berkurang. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame sebagai pelaksanaan regulasi Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
Namun, masih ada saja tempat dalam ruangan yang diakses publik untuk iklan rokok. Perusahaan rokok pun dinilai dengan pintar menayangkan iklan itu secara sembunyi. Salah satunya adalah bioskop.
“Sekarang ini sebelum kita menyaksikan sebuah film, di beberapa bioskop akan dimulai dengan menyiarkan iklan rokok dalam durasi cukup lama. Keberadaan iklan rokok ini justru mempunyai dampak bahaya yang lebih besar,” kata Tubagus Haryo Karyanto, Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia, dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Selasa (26/09/2017).
Baca: Jika Bolehkan Iklan Rokok, Pemerintah Dinilai Sedang Membunuh Generasi Mendatang
Bahaya iklan rokok di bioskop tersebut, sambungnya, tentu menyasar penonton film di bioskop tersebut.
Selanjutnya, Tubagus mengatakan, selama ini organisasinya telah mengamati bahwa di Jakarta hampir 80 persen penonton bioskop berumur 12 tahun hingga 35 tahun.
“Jadi, angka ini menerangkan bahwa penonton bioskop cenderung masih banyak anak muda atau remaja yang menjadi target perusahaan rokok sebagai objek perokok baru,” imbuhnya.
Dinilai, permasalahan ‘maraknya’ iklan rokok di bioskop ini menandakan ketidaktelitian dan ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan aturan yang mereka buat sendiri.
“Sikap pembiaran atau tanpa pengawasan ini sangatlah tidak konsisten dengan regulasi larang iklan rokok,” tambah Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Padahal aturan ini sangat penting untuk mencegah anak-anak agar tidak terpapar pengaruh yang diiklankan oleh iklan rokok itu.
Kondisi ini akan merugikan masyarakat yang ingin bebas dari asap rokok dan hidup sehat. Kerugian besar ini dikarenakan penonton film bioskop yang merupakan anak-anak dan remaja dinilai dapat menjadi perokok baru.
Atas alasan itulah, Forum Warga Kota Jakarta meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk, pertama, melakukan penegakan atas peraturan larangan iklan tersebut secara konsisten.
Kedua, melakukan sosialisasi secara masif regulasi larangan iklan rokok di Jakarta.
Dan ketiga, meminta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan sosialisasi bahaya asap rokok dan merokok di Jakarta, termasuk di bioskop-bioskop.*