Hidayatullah.com– Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pihaknya terbuka dan menerima usulan revisi terbatas pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang kemarin.
Namun, kata Tjahjo, pemerintah tidak mentoleransi untuk urusan ideologi.
“Sepanjang ideologi masuk (menjadi syarat pendirian ormas, Red). Ini, kan, tidak ada (diatur), maka orang bebas berormas tanpa ada rambu-rambu Pancasila,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, saat ini tidak ada lagi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti yang terdapat dalam TAP MPR, yakni atheisme, komunisme, dan leninisme.
“Tapi ada gelagat lain yang ingin mengubah ideologi. Inilah celah dikeluarkannya Perppu ini,” klaimnya.
Terkait poin yang jadi keberatan beberapa fraksi di DPR, seperti masalah pengadilan, sanksi pidana, dan tafsir tunggal, Tjahjo mengaku siap berdiskusi dengan berbagai pihak.
Ditanya soal kekhawatiran jika berganti pemerintahan maka undang-undang tersebut rawan dipolitisasi, ia mengklaim, hal itu tidak akan terjadi karena pemerintah siapapun katanya tidak akan bisa bertindak otoriter.
“Karena negara menjamin orang berkumpul, berserikat, membuat parpol, membuat ormas, boleh. Tapi yang prinsip harus sesuai landasan ideologi kita,” paparnya.
Ditanya mengenai apakah akan ada ormas yang dibubarkan lagi setelah disahkannya Perppu Ormas, Tjahjo menjawab, belum ada.
“Soal revisi kita lihat, saya tidak berani bicara sendiri. Saya belum bisa merinci,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga fraksi di DPR yakni PAN, PKS, dan Partai Gerindra menolak Perppu Ormas karena menilai antara lain Perppu Ormas tidak berdasarkan kegentingan yang memaksa dan tidak dalam kekosongan hukum.
Berbagai pihak juga melakukan penolakan Perppu Ormas karena menilai, dengan Perppu ini pemerintah akan menentukan sendiri ormas mana yang bertentangan dengan Pancasila.*