Hidayatullah.com– Pengadilan Distrik Naha di Jepang hari Selasa (24/6/2025) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun atas seorang anggota marinir Amerika Serikat pelaku kejahatan seksual di Okinawa tahun lalu.
Lance Cpl Jamel Clayton, 22, menyerang seorang wanita berusia 20-an tahun, mencekiknya dari belakang dan berusaha memperkosanya, kata pengadilan.
Kasus ini hanya satu dari deretan kasus kejahatan seksual yang melibatkan personel militer Amerika Serikat yang ditempatkan di Kepulauan Okinawa, tempat di mana lebih dari setengah dari 54.000 tentara AS yang ditugaskan di Jepang berada.
Tahun lalu saja, ada empat kasus serangan seksual yang dilaporkan melibatkan tentara AS di Okinawa, termasuk kasus anggota US Air Force Brennon Washington, yang dihukum lima tahun penjara pada Desember 2024 karena menculik dan memperkosa anak perempuan di bawah umur.
Pihak jaksa menuntut supaya Clayton — yang mengaku tidak bersalah — diganjar hukuman 10 tahun, menurut media seputar berita militer AS Stars and Stripes seperti dilansir BBC.
Saat menjatuhkan hukuman, hakim Kazuhiko Obata menggambarkan serangan yang dilakukan Clayton sebagai “kejam”, karena wanita itu dicekik selama satu hingga dua menit, lapor Stars and Stripes.
Menurut kantor berita Kyodo, korban mengalami luka pada kedua matanya yang membutuhkan waktu dua pekan untuk sembuh.
Kejahatan-kejahatan sebelumnya yang dilakukan oleh tentara Amerika memicu kemarahan dan protes oleh penduduk lokal di Okinawa.
Penentangan warga setempat terhadap pangkalan AS tidak hanya terbatas pada kasus kriminal, tetapi juga pada kebisingan yang ditimbulkan pesawat dan polusi.
Telah ada upaya untuk memindahkan pangkalan AS ke wilayah Okinawa yang penduduknya lebih jarang, tetapi mayoritas penduduk setempat menginginkan pangkalan AS ditiadakan sama sekali.
Akan tetapi, menurut para pakar, aliansi militer Jepang dengan AS terlalu kuat untuk menutup pangkalan tersebut. Tokyo membutuhkan Washington untuk menghadapi sejumlah tantangan, seperti ancaman dari China dan Korea Utara.*