Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pembubaran Ormas oleh Pemerintah Dinilai Bisa Timbulkan Kekacauan

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 November 2017 05:03 5:03 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 November 2017 05:00
Bagikan
Direktur Imparsial, Al Araf, di kantornya di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Imparsial, Al Araf, menyoroti salah satu poin Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diminta untuk direvisi oleh sebagian besar fraksi di DPR.

Menurutnya, pembubaran ormas sipil oleh pemerintah justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan kekacauan.

Hal itu, terang Al Araf, karena ukuran yang digunakan pemerintah tentang suatu organisasi yang dianggap anti Pancasila, misalnya, tidak jelas.

“Pemerintah tidak punya ukuran hukum, pemerintah ukurannya politik sebagai lembaga eksekutif. Sementara mekanisme pembubaran adalah mekanisme hukum. Ruang-ruangnya adalah yudikatif bukan ruang eksekutif,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Urgensi Revisi UU Ormas’ di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca: Revisi UU Ormas akan Masuk Prolegnas Prioritas 2018

Ia mengungkapkan, pembubaran ormas sipil oleh pemerintah hanya menjadi beban. Jika ada organisasi yang saling melaporkan organisasi lainnya dan meminta pemerintah membubarkan, menurutnya, pemerintah malah akan kebingungan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dan itu justru membuka konflik. Pemerintah sendiri yang akan pusing,” jelasnya.

Al Araf menegaskan, jika seperti itu semua organisasi bisa terancam pembubaran dengan semena-mena. Dan undang-undang tersebut bisa menghambat pergerakan masyarakat sipil dan proses kemajuan demokrasi sendiri.

“Makanya dia (UU Ormas) perlu direvisi,” pungkasnya.

Baca: Habis HTI Dibubarkan, Sejumlah Ormas Lain Tengah Dikaji oleh Pemerintah

Sebelumnya pemerintah telah membuka diri untuk dilakukannya revisi atas UU Ormas yang disahkan dari Perppu Ormas yang kontroversial.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al ArafDirektur ImparsialDPR sahkan Perppu OrmasImparsialpembubaran ormaspemerintah bubarkan ormasPerppu Ormaspolitisi PPPRevisi UU OrmasRUU OrmasUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahasiswa Indonesia Ikut Kompetisi Renang antar Universitas se-Arab Saudi
Tulisan selanjutnya Menag: Tanah Air Tempat Warga Bangsa Menjalankan Ajaran Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?