Hidayatullah.com– Direktur Imparsial, Al Araf, menyoroti salah satu poin Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diminta untuk direvisi oleh sebagian besar fraksi di DPR.
Menurutnya, pembubaran ormas sipil oleh pemerintah justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan kekacauan.
Hal itu, terang Al Araf, karena ukuran yang digunakan pemerintah tentang suatu organisasi yang dianggap anti Pancasila, misalnya, tidak jelas.
“Pemerintah tidak punya ukuran hukum, pemerintah ukurannya politik sebagai lembaga eksekutif. Sementara mekanisme pembubaran adalah mekanisme hukum. Ruang-ruangnya adalah yudikatif bukan ruang eksekutif,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Urgensi Revisi UU Ormas’ di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Ia mengungkapkan, pembubaran ormas sipil oleh pemerintah hanya menjadi beban. Jika ada organisasi yang saling melaporkan organisasi lainnya dan meminta pemerintah membubarkan, menurutnya, pemerintah malah akan kebingungan.
“Dan itu justru membuka konflik. Pemerintah sendiri yang akan pusing,” jelasnya.
Al Araf menegaskan, jika seperti itu semua organisasi bisa terancam pembubaran dengan semena-mena. Dan undang-undang tersebut bisa menghambat pergerakan masyarakat sipil dan proses kemajuan demokrasi sendiri.
“Makanya dia (UU Ormas) perlu direvisi,” pungkasnya.
Baca: Habis HTI Dibubarkan, Sejumlah Ormas Lain Tengah Dikaji oleh Pemerintah
Sebelumnya pemerintah telah membuka diri untuk dilakukannya revisi atas UU Ormas yang disahkan dari Perppu Ormas yang kontroversial.*