Hidayatullah.com– Ketersediaan lapangan kerja yang luas di Indonesia bagi warga negara sendiri didesak bisa diwujudkan oleh pemerintah, dalam upaya mengatasi masalah ketenagakerjaan di negeri ini.
Hal ini terkait wacana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk membuka kembali pengiriman TKI Domestik/Perumahan ke Timur Tengah dalam hal ini Arab Saudi.
Sebanyak 12 LSM/Ormas/Orpol masyarakat Indonesia di Arab Saudi membuat Surat Pernyataan Bersama menolak wacana tersebut.
Selain penolakan itu, mereka juga menyampaikan sejumlah desakan atas pemerintah Indonesia dalam mengatasi problem tersebut.
Baca: 12 LSM-Ormas Indonesia di Saudi Tolak Wacana BNP2TKI Buka Kembali Pengiriman TKI
“(Kami) mendesak Pemerintah agar membuka lapangan kerja seluas-luasnya di tanah air (Indonesia) untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan, bukannya justru membuat kebijakan yang berdampak pengurangan tenaga kerja, sehingga tidak perlu memaksakan untuk mengirim TKI ke negara penempatan yang masih bermasalah dalam hal perlindungan,” desak mereka di Jeddah, Arab Saudi, baru-baru ini, dalam pernyataan bersama diterima hidayatullah.com, Kamis (28/09/2017).
Terkait itu, 12 LSM/Ormas/Orpol masyarakat Indonesia tersebut juga menolak adanya praktik pengiriman TKI ilegal dijadikan alasan untuk membuka pengiriman TKI informal.
“Harusnya dilakukan pencegahan dengan cara memperketat prosedur/pengawasan imigrasi,” saran mereka.
Mereka pun mendesak kepada pihak-pihak terkait agar segera mengesahkan Revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Buruh Migran.
“Dan meskipun nanti telah disahkan serta poin-poin penerapannya disepakati pihak negara penempatan, namun perlu adanya masa percobaan untuk melihat apakah sistem perlindungan benar-benar bisa efektif diterapkan,” imbuhnya.
Baca: ASPEK Desak Jokowi Mengkaji Ulang Membludaknya Tenaga Kerja China
Selain itu, mereka merekomendasikan agar eks TKI Arab Saudi yang pulang ke Indonesia melalui program Amnesty tahun 2017 bisa kembali bekerja ke Arab Saudi melalui TKI Mandiri dengan minimal 3 (tiga) syarat.
Pertama, eks TKI telah memiliki majikan yang definif serta kontrak kerja yang jelas. Kedua, dibuatkan regulasi khusus dengan sistem pengawasan yang efektif untuk menghindari penyimpangan/penyalahgunaan.
“(Kemudian) pemerintah memverifikasi dan menunjuk PJTKI/PPTKIS yang bisa dipercaya untuk melaksanakannya, serta memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tambahnya.
Masih dalam pernyataan itu, mereka mendukung upaya pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan TKI yang bermasalah di Arab Saudi, baik melalui program repatriasi, amnesti, ataupun yang lain.
Mereka juga mendukung upaya pemerintah terus memantau dan memberikan layanan bagi TKI yang saat ini masih bekerja di Arab Saudi, termasuk mempermudah proses bagi yang mengajukan perpanjangan kontrak.
“Di samping itu, pihak perwakilan hendaknya lebih proaktif dalam monitoring maupun advokasi terhadap WNI yang telah selesai masa hukumannya,” harap mereka.*