Hidayatullah.com– Sebanyak 12 LSM/Ormas/Orpol masyarakat Indonesia di Arab Saudi membuat Surat Pernyataan Bersama menyikapi (menolak) wacana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk membuka kembali pengiriman TKI Domestik/Perumahan ke Timur Tengah (Arab Saudi).
Penolakan itu mengingat beberapa hal. Pertama, menurut mereka, karakter masyarakat Saudi yang tertutup.
Kedua, lemahnya posisi Warga Negara Asing di hadapan sistem hukum Arab Saudi.
“Ketiga, sulitnya proses advokasi untuk WNI yang mengalami masalah/kasus hukum di Arab Saudi,” jelas pernyataan itu di Jeddah baru-baru ini, diterima hidayatullah.com, Kamis (28/09/2017).
Baca: Indonesia Harus Beralih Mengirim TKI Profesional ke Arab Saudi
Keempat, mengingat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No 260 Tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.
Penolakan itu juga atas pertimbangan bahwa, pertama, masalah yang menumpuk tidak tertangani di masa sebelum Amnesty 2013, mengakibatkan banyaknya TKI Kaburan yang menyebabkan degradasi moral di Tanah Suci. Yang menurut pernyataan itu cukup menjatuhkan martabat bangsa di mata negara lain.
Kemudian, meskipun saat ini jumlah TKI Arab Saudi berkurang drastis semenjak dua kali pelaksanaan Amnesty pasca penutupan, namun masih banyak masalah yang belum terselesaikan.
“Masih terdapat puluhan TKI bermasalah di Shelter KJRI maupun KBRI menunggu penyelesaian,” ungkap mereka.
Selain itu, disebutkan, banyak TKI yang telah divonis maupun terancam hukuman mati ataupun yang menghadapi kasus-kasus hukum lainnya.
Baca: KJRI Jeddah Selamatkan TKI Korban Trafficking yang Disekap
Atas dasar itulah, berbagai elemen tersebut memutuskan, “Menolak rencana pengiriman kembali TKI (dalam hal ini TKW — Tenaga Kerja Wanita) Informal/Domestik ke Arab Saudi, selama Sistem Perlindungan belum benar benar bisa diterapkan secara efektif.”
Apapun format/sistem yang akan digunakan, dalam hal ini Sistem Agency, tidak bisa menjadi jaminan untuk dapat mencegah timbulnya banyak permasalahan. Adapun untuk TKL (Tenaga Kerja Laki-laki) Domestik tidak ada masalah jika dibuka pengirimannya, kata mereka.*