Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, mengatakan, Indonesia tentu menyayangkan dan memprotes kejadian pendeportasian Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh otoritas Bandara Internasional Hong Kong.
Maneger mengatakan, tindakan Hong Kong atas UAS sebagai bentuk perlakuan yang tidak manusiawi atas warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Pemerintah Jokowi pun sejatinya memprotes keras kejadian itu. Pemerintah Jokowi punya mandat melindungi warga negara di dalam dan luar negeri,” ujar Direktur Pusdikham Uhamka ini di Jakarta, Ahad (24/12/2017) dalam pernyataannya.
Baca: UAS Dideportasi, MUI Minta Pemerintah Indonesia Memprotes Hongkong
Untuk itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, bisa menanyakan imigrasi Hong Kong mengapa mendeportasi UAS.
“Sehingga jelas dan tidak ada praduga,” imbuh mantan Komisioner Komnas HAM ini.
“Negara terutama Pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUDNRI tahun 1945,” tambahnya.
Perlindungan WNI di luar negeri sejatinya merupakan prioritas utama bagi Pemerintah melalui Kemlu RI.
“Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut,” tambahnya.
Baca: Sayangkan UAS Dideportasi, Menag: Hongkong Perlu Jelaskan Apa Masalahnya
Dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia”, antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
“Negara terutama Pemerintah punya mandat melindungi HAM warga negaranya sesuai dengan UU Nasional maupun hukum internasional (pasal 28I ayat (3) UUDNRI tahun 1945 dan pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM),” masih kata Maneger.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk juga menjaga diri.
“Meskipun negara berkewajiban melindungi WNI, tapi masyarakat Indonesia perlu diedukasi bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri. WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban,” paparnya mengingatkan.
Baca: UAS Dideportasi, DPR Ingatkan Kewajiban Negara Lindungi WNI
Publik juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara dimana WNI tersebut berada. “Meskipun Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut,” pungkasnya.*