Hidayatullah.com– Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawaty, mengatakan, kasus kejahatan seksual sesama jenis pada anak kian mengkhawatirkan dimana angka kasus tersebut terus meningkat tajam.
Hanya saja, terang Sitti, dalam data di KPAI tidak dijumpai angka kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pada anak yang signifikan.
Hal itu, jelasnya, karena korban cenderung malu, dan korban baru akan melaporkan ketika sudah menjadi viral.
“Artinya ini seperti fenomena gunung es,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (23/01/2018).
Baca: Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM
Itulah kenapa, lanjutnya, setiap meledak kasus kejahatan seksual menyimpang pada anak jumlah korbannya sangat banyak. Seperti di Tangerang belum lama ini dengan korban sebanyak 41 anak.
Sitti mengungkapkan, fenomena itu juga dikarenakan pelaku meperlakukan anak atau korban dengan “sangat baik”. Sehingga ada satu sisi anak tidak sadar kalau sudah menjadi korban.
“Jadi dia merasa nyaman dengan pelaku. Walaupun dia ada kesakitan atau keluhan dia akan diam saja karena merasa nyaman,” tandasnya.*
Baca: ‘Kekerasan Seksual termasuk LGBT pada Anak seperti Gunung Es’