Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Prancis Larang Penggunaan Ponsel di Jalan, Meski Dalam Keadaan Berhenti

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Februari 2018 21:08 9:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Februari 2018 21:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Prancis, bakal mengeluarkan peraturan baru mengenai larangan penggunaan telepon genggam (ponsel) di jalanan umum.

Peraturan ini dinilai  tegas dan tak ada toleransi lagi. Jangankan berponselria saat sedang mengemudi, bahkan ketika sedang berhenti di tepi jalan, juga dilarang.

Prancis menyatakan ilegal bagi pengemudi menggunakan ponsel mereka saat berada di dalam mobil, tidak peduli apakah mesinnya hidup atau tidak, tulis media tersebut.

Diwartakan Le Figaro, peratuan merupakan upaya pencegahan atas meningkatnya angka kematian di jalan raya negara tersebut.

Baca: Honolulu Terapkan Larangan Gunakan Ponsel saat Menyebrang Jalan

Tidak hanya itu, peraturan ini juga bertujuan memperlancar arus lalu lintas, karena banyak juga pengemudi menepi untuk melakukan komunikasi via ponsel. Sangsi berat menanti, bila pengemudi kedapatan menelepon atau chating sambil mengemudi. Dan jika ketahuan memegang ponsel ketika mobil parkir, juga terkena denda atau teguran.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Konsekuensi yang teramat berat bagi masyarakat yang sangat ketergantungan dengan ponsel dan smartphone. Sekarang sudah tidak bisa lagi menepi untuk sekadar mengecek notifikasi di ponsel. Ada tempat yang khusus diperbolehkan, tapi bukan tempat parkir walau di area peristirahatan. Pengecualian dari peraturan hanya jika terjadi kecelakaan atau kerusakaan kendaraan sehingga butuh melakukan panggilan dan mengirim pesan.

Jika tidak dalam kondisi demikian, siap-siap diberi denda sebesar 135 Euro atau setara Rp 2,2 juta. Tidak cuma itu,  surat ijin mengemudinya akan dikurangi selama tiga tahun.

Meski demikian, pengadilan memberi beberapa pengecualian.  Dengan Bluetooth (atau handsfree lainnya) dibolehkan untuk menerima atau melakukan panggilan. Pengemudi yang masuk ke tempat parkir dan menggunakan ponsel tidak akan dihukum. Demikian juga bila ada gangguan darurat, pengemudi diizinkan menggunakan telepon mereka untuk meminta bantuan.

Baca: Pejabat Gaza Tampung Keluhan Warga di Ponsel

Pengemudi hanya boleh melakukannya di tempat-tempat yang ditentukan. Intinya, tangan pengemudi tidak boleh sama sekali memegang ponsel. Pihak otoritas ingin menghentikan kebiasaan pengguna jalan dengan ponsel mereka. Para hakim memberi kelonggaran jika terjadi keadaan darurat saja.

Sebagaimana diketahui, menelepon atau chating saat mengemudi, adalah kebiasaan buruk yang sulit dihilangkan. Ketergantungan terhadap alat komunikasi ini, menjadi penyebab utamanya kecelakaan.

Sudah banyak terjadi insiden yang diakibatkan. Dampaknya sangat fatal sampai jatuh korban jiwa, Di negara yang menerapkan larangan saja masih banyak yang membandel, apalagi di negara yang hukumnya masih lemah, seperti Indonesia. Prancis baru-baru ini juga mengurangi batas kecepatan di jalan bebas hambatan dua lajur, dari 90 km/jam jadi 80 km/jam. Tujuannya sama, mengurangi angka kecelakaan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chatingKecelakaanmengemudiperaturanponselPrancistelepon genggam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perlunya Menjaga Kerukunan dalam Kebinekaan
Tulisan selanjutnya Regulasi Zakat, POROZ Dorong Pemerintah Libatkan Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?