Hidayatullah.com– Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa mengikuti Pemilu 2019 setelah gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Parpol yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa proses Pemilu 2019.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, semalam, Ahad (04/03/2018).
Dengan begitu, jelas Abhan, PBB ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Bawaslu pun membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Keputusan Bawaslu tersebut disambut gembira oleh PBB.
Yusril menyampaikan ucapan terima kasih terhadap berbagai kelompok, termasuk ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), yang mendukung dan mendoakan perjuangan PBB agar bisa ikut serta dalam Pemilu tahun depan.
“Terima kasih juga kepada Pimpinan DDII, Persis, Muhammadiyah, FPI dan ormas-ormas Islam yang telah mendukung dan mendoakan PBB,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya disampaikan lewat akun Instagramnya @yusrilihzamhd semalam.
“Allahu Akbar,” pekik kader PBB di ruang sidang ajudikasi Bawaslu menyambut keputusan tersebut kutip Sindonews.
Selain itu, puluhan kader dan simpatisan PBB yang berada di luar gedung Bawaslu langsung menyanyikan lagu mars partainya.
“Terima kasih juga kepada segenap pengurus, anggota dan simpatisan PBB yang telah berjuang keras dan mendoakan keberhasilan PBB melawan KPU,” ujar Yusril.
“Terima kasih pula kepada media cetak dan ekektronik yang telah membantu menyiarkan perlawanan PBB sehingga diketahui segenap lapisan masyarakat,” tambahnya. “Semoga PBB berhasil dalam Pemilu 2019 nanti!”
Sebelumnya, setelah proses mediasi dengan KPU tidak menghasilkan kesepakatan, tiga partai politik menjalani sidang adjudikasi penyelesaian sengketa di Bawaslu yang digelar Senin, (26/02/2018).
Selain PBB, ketiga partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Ketua Bawaslu RI Abhan selaku Ketua Majelis Pemeriksa saat itu mengatakan, bakal menyelesaikan sidang ini dalam waktu yang cepat guna mengejar tenggat waktu penanganan perkara sengketa pemilu di Bawaslu. Bawaslu akan menggelar sidang secara maraton hingga awal pekan depan, Senin (05/03/2018) ini.
“Pemeriksaan ini dibatasi waktu, selambat-lambatnya tanggal 5 Maret harus kami putus. Kami harapkan kerjasa manya semua pihak, sidang akan kami lakukan secara maraton,” ujar Abhan dalam sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu lansir laman resmi Bawaslu.
Abhan menjelaskan, upaya mediasi yang dilakukan Bawaslu sebelumnya terhadap partai politik sebagai pemohon, serta KPU RI sebagai termohon, tidak mencapai kesepakatan alias nihil untuk kedua belah pihak dan mengharuskan Bawaslu untuk meneruskan sidang adjudikasi.
Adapun pihak yang hadir sebagai pemohon dalam sidang adjudikasi ini, dari PBB adalah Sekjen Alfiansyah Ferry Noer, kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto, dan kuasa hukum Parsindo Kamal Maksudi. Sementara termohon diwakili oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari, Wahyu Setiawan, serta kuasa hukum KPU RI.
Sebelumnya, ketiga partai politik tersebut tidak lolos sebagai partai yang ikut pemilihan Presiden 2019, hasil tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sesuai Pasal 461UU Pemilu, sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar oleh Bawaslu harus selesai dalam waktu 14 hari kerja sejak laporan terdaftar.
Sebelum itu, Yusril mempertanyakan KPU Papua yang telah umumkan PBB lolos, tiba-tiba menyerahkan hasil rekap yang menyatakan PBB tidak lolos tanggal 14 Februari, sebelum KPU Pusat mengumumkannya tanggal 17 Februari 2018.
Yusril mensinyalir ada permainan pat gulipat menggagalkan PBB ikut Pemilu melalui KPU Papua dan dibenarkan oleh KPU Pusat.
Yusril mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa KPU Papua telah umumkan kepada publik bahwa PBB di sana memenuhi syarat tanggal 11 Februari.
Namun tanggal 14 Februari, tanpa diketahui PBB Papua, KPU Papua mengubah status PBB menjadi tidak lolos dan itulah yang dilaporkan ke KPU Pusat.
Yusril merasa partainya sangat dirugikan dan dipermainkan KPU, sehingga dia bukan saja akan menggugat KPU Papua dan KPU Pusat, tapi juga akan mempidanakan mereka.
“Kami ingin membongkar dugaan bawa ada konspirasi menggagalkan PBB ikut Pemilu dengan memperalat KPU. Semuanya bukan saja akan kami gugat secara perdata, tapi juga akan kami lawan secara pidana,” tegas Yusril kepada media ia sampaikan lagi di IG-nya tertanggal 18 Februari lalu.
Yusril merasa bahwa sejak lama partainya yang dikenal sebagai partai Islam moderat dan nasionalis, selalu dihalang-halangi ikut pemilu oleh kekuatan sekular dan kiri anti Islam. “Sekuat tenaga kami akan melawan,” ujar Yusril saat itu.
Dia merasa bahwa berbagai elemen ormas Islam, cendekiawan, dan ulama moderat memberikan dukungan kuat agar partai Islam modernis seperti PBB tetap eksis di negara ini.
“PBB tetap kritis dan tidak mudah diombang-ambingkan kekuasaan.” Itu mungkin sebabnya kehadiran PBB tidak disenangi oleh kelompok sekular dan kiri anti Islam, tambah Yusril.*