Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLKI: Sudah Seharusnya, Mengemudi Sambil Merokok Diberikan Sanksi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Maret 2018 08:55 8:55 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Maret 2018 08:55
Bagikan
Logo YLKI.
Bagikan

Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mendukung langkah kepolisian yang akan melarang merokok sambil mengemudikan kendaraan bermotor.

YLKI mengungkapkan, tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Demikian juga korban meninggal karena lakalantas itu.

Lihat saja, per tahun tidak kurang dari 30.000 ribu orang di Indonesia mati sia-sia karena lakalantas.

“Jika dilihat penyebab pemicu lakalantas paling dominan adalah human factor (faktor manusia). Dan jika dilihat moda transportasi yang digunakan 76 persen melibatkan roda dua,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Rabu (07/03/2018).

Baca: “Melindungi Nyawa”, Belajar dari Bangkok, Bone-Bone, dan London

Melihat faktor manusia sebagai mayoritas pemicu lakalantas, maka, terangnya, upaya polisi untuk memberikan sanksi hukum bagi seseorang yang mengemudi sambil menggunakan telepon seluler (call/SMS/WA); dan atau sambil merokok, bisa dipahami dan berikan patut diapresiasi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena faktanya, menggunakan telepon dan atau merokok saat mengemudi jelas mengganggu konsentrasi dan akibatnya menimbulkan lakalantas, yang bukan saja mengancam keselamatan dirinya, tapi juga keselamatan orang lain. Bahkan terbukti beberapa kasus puntung rokok yang dibuang sembarangan mengakibatkan kebakaran,” ungkap Tulus.

Terkait dampak merokok saat mengemudi, mengutip sebuah penelitian yang dilakukan oleh IAM (Institute of Advanced Motorist) yang berbasis di London, YLKI menarik sejumlah kesimpulan.

Pertama, terangnya, merokok adalah aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara ketika mengemudi.

“Kedua, 56 persen responden (dari 3.016 responden) mengatakan harus ada aturan yang melarang mengemudi sambil merokok,” tambahnya.

Baca: FAKTA Dukung Polisi Melarang Merokok Sambil Berkendara

Ketiga, 48 responden mengatakan bahwa mengemudi sambil merokok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Keempat, sebanyak 46 responden menyatakan tindakan merokok saat mengemudi sama bahayanya dengan menggunakan telepon seluler.

Dan kelima, tambahnya, hanya 2 persennya saja yang menyatakan merokok tidak berbahaya saat mengemudi.

“Oleh karenanya, upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terkait hal itu, secara sosiologis dan psikologis, adalah sesuatu yang faktual. Apalagi mayoritas lakalantas melibatkan pengguna roda dua, sepeda motor. Dan karena itu harus dilakukan secara konsisten,” pungkas Tulus.

Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) juga memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FAKTA Dukung Polisi Melarang Merokok Sambil Berkendara
Tulisan selanjutnya ICMI Minta Kepolisian Tak Pandang “Merek” Menegakkan Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?