Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mendukung langkah kepolisian yang akan melarang merokok sambil mengemudikan kendaraan bermotor.
YLKI mengungkapkan, tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Demikian juga korban meninggal karena lakalantas itu.
Lihat saja, per tahun tidak kurang dari 30.000 ribu orang di Indonesia mati sia-sia karena lakalantas.
“Jika dilihat penyebab pemicu lakalantas paling dominan adalah human factor (faktor manusia). Dan jika dilihat moda transportasi yang digunakan 76 persen melibatkan roda dua,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Rabu (07/03/2018).
Baca: “Melindungi Nyawa”, Belajar dari Bangkok, Bone-Bone, dan London
Melihat faktor manusia sebagai mayoritas pemicu lakalantas, maka, terangnya, upaya polisi untuk memberikan sanksi hukum bagi seseorang yang mengemudi sambil menggunakan telepon seluler (call/SMS/WA); dan atau sambil merokok, bisa dipahami dan berikan patut diapresiasi.
“Karena faktanya, menggunakan telepon dan atau merokok saat mengemudi jelas mengganggu konsentrasi dan akibatnya menimbulkan lakalantas, yang bukan saja mengancam keselamatan dirinya, tapi juga keselamatan orang lain. Bahkan terbukti beberapa kasus puntung rokok yang dibuang sembarangan mengakibatkan kebakaran,” ungkap Tulus.
Terkait dampak merokok saat mengemudi, mengutip sebuah penelitian yang dilakukan oleh IAM (Institute of Advanced Motorist) yang berbasis di London, YLKI menarik sejumlah kesimpulan.
Pertama, terangnya, merokok adalah aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara ketika mengemudi.
“Kedua, 56 persen responden (dari 3.016 responden) mengatakan harus ada aturan yang melarang mengemudi sambil merokok,” tambahnya.
Baca: FAKTA Dukung Polisi Melarang Merokok Sambil Berkendara
Ketiga, 48 responden mengatakan bahwa mengemudi sambil merokok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Keempat, sebanyak 46 responden menyatakan tindakan merokok saat mengemudi sama bahayanya dengan menggunakan telepon seluler.
Dan kelima, tambahnya, hanya 2 persennya saja yang menyatakan merokok tidak berbahaya saat mengemudi.
“Oleh karenanya, upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terkait hal itu, secara sosiologis dan psikologis, adalah sesuatu yang faktual. Apalagi mayoritas lakalantas melibatkan pengguna roda dua, sepeda motor. Dan karena itu harus dilakukan secara konsisten,” pungkas Tulus.
Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) juga memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.*