Hidayatullah.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua, Saiful Islam Al Payage, menegaskan, pihaknya menolak delapan poin yang diminta oleh Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) terkait menara dan perangkat lain Masjid Al-Aqsha Sentani.
“Permintaan itu tidak bisa, tidak boleh, terlalu masuk dalam privasi umat beragama,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Senin (19/03/2018).
Baca: Gereja-gereja di Jayapura Persoalkan Masjid, Menag: Kedepankan Musyawarah
Penolakan tersebut, terang Payage, disampaikan MUI Papua secara tertulis dalam rapat yang dihadiri pihak PGGJ, pemerintahan, Forkorpimda, dan lainnya pada Senin siang.
“Karena kesepakatan MUI itu adalah berdasarkan musyawarah dengan seluruh ormas-ormas Islam,” jelasnya.
Menurutnya, tuntutan PGGJ tidak dibenarkan karena sebagai warga negara Indonesia tidak boleh menghalang-halangi agama atau keyakinan apapun.
Oleh sebab itu, terang Payage, MUI Papua mendorong situasi tetap kondusif dengan tetap saling menghargai.
Baca: PP Muhammadiyah: Sikap PGGJ Mengancam Hak Konstitusional Warga
Sebelumnya, PGGJ mempersoalkan pembangunan sebuah masjid di kabupaten tersebut. Dalam surat edaran diterima hidayatullah.com sejak Jumat (16/03/2018) itu disebutkan, PGGJ juga mempersoalkan terkait suara adzan serta busana keagamaan.
PGGJ meminta pembangunan menara Masjid Al-Aqsha di Sentani yang tengah dibangun agar dihentikan. Surat tersebut ditujukan kepada pihak pemerintah serta ditandatangani 15 pendeta dari gereja-gereja di Jayapura.
“Pembangunan menara Masjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar,” bunyi salah satu poin sikap PGGJ.
Baca: Persekutuan Gereja di Papua Persoalkan Menara Masjid, Adzan, dan Busana Keagamaan
Pada poin kedua, PGGJ bersikap, tinggi gedung Masjid Al-Aqsha agar diturunkan sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
“Apabila sikap PGGJ pada poin 1 dan 2 tidak direspons oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai wakil Allah di Kabupaten Jayapura, maka PGGJ akan menggunakan cara dan usaha kami sendiri, dalam waktu 14 hari terhitung tanggal pernyatan ini dibuat,” demikian tertulis pada pernyataan yang ditandatangani di Sentani, 15 Maret 2018 oleh Ketua Umum PGGJ Pdt Robbi Depondoye dan Sekretaris Umum Pdt Joop Suebu itu.*
Baca: PGGJ Persoalkan Masjid, Kakanwil Kemenag Papua: Ada Kepentingan Tertentu