Hidayatullah.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyikapi larangan bercadar di sejumlah kampus di Indonesia. Teranyar kasus yang terjadi di IAIN Bukittinggi Sumatera Barat.
Komisioner Komnas HAM Heriansyah, mengatakan, cara berpakaian termasuk bercadar merupakan salah satu hak asasi seseorang, tapi kemudian ketika masuk dalam suatu lembaga tertentu, ada peraturan di sana.
Namun lanjutnya peraturan dan larangan harus memastikan hak-hak dan kebebasan seseorang serta cara berpakaian dan hal tersebut dilindungi.
“Walaupun aturan yang menyatakan ‘tidak memperbolehkan’ -tentu dalam tanda kutip- bahkan dalam hal apa saja yang tidak boleh, karena ada kebutuhan-kebutuhan di tingkat masing-masing lembaga yang berbeda-beda. Tentu kebutuhan itu yang harus bisa dijelaskan kepada pihak terkait untuk menjadi suatu kesepakatan,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis (22/03/2018).
Baca: Amnesty International: Larangan Cadar IAIN Bukittinggi Melanggar HAM
Heriansyah menambahkan, hal ini menyangkut kewenangan lembaga dan hak masing-masing pribadi orang yang bisa menggunakan kebebasan dia termasuk cara berpakaian.
Ia mengatakan, lembaga-lembaga yang berwenang punya hak untuk memastikan kondisi di lembaganya ada aturan-aturan yang dilaksanakan tapi tetap melihat secara khusus terhadap kelompok yang terkategori “tidak diperkenankan”.
“Ada proses dialog yang harus dilakukan antara mereka. Kalau memang itu alasannya adalah soal keamanan, bisa melakukan cara yang lain untuk memastikan, bukan berarti (melakukan) larangan secara total. Kalau itu menyangkut ujian, bisa diperiksa dengan perempuan atau muhrimnya. Sehingga benar berita acaranya bahwa benar ia dan ini soal teknis aja akhirnya,” katanya.
Jelasnya, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa HAM memang ada yang tidak boleh dilanggar sama sekali, tidak boleh dikurangi dalam kondisi seperti hak hidup, tapi hak yang lain kemungkinan akan diatur menggunakan undang-undang untuk memastikan HAM itu terlindungi.
Baca: BEM IAIN Bukittinggi Desak Kampus Kaji Kebijakan Larangan Cadar
Heriansyah mengatakan, permasalahan ini perlu ada didialogkan kalau memang ada larangan bercadar, pihak rektorat seharusnya menjelaskan larangannya untuk apa. Ketika tujuan dilarang bercadar dalam rangka untuk keamanan, maka ada cara dan teknis untuk memastikan bahwa pengguna cadar tidak akan menggangu keamanan.
“Kita berharap larangan itu dipastikan dan didialogkan juga dengan pengguna supaya ada aturan afirmatif, supaya mereka bisa menggunakan pakaian dengan hak asasinya,” harapnya.
“Artinya dengan mendialogkan dengan pihak tadi untuk mengetahui kebutuhannya dan bersangkutan masih bisa menjalankan dan mengekspresikan kebebasan dia sebagai seorang pemeluk agama tertentu dan keyakinan tertentu, itu harus diakomodasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com pihak IAIN Bukittinggi telah menyampaikan tanggapannya soal polemik terkait cadar tersebut. [Baca: Tanggapan IAIN Bukittinggi terkait Larangan Bercadar].* Zulkarnain
Baca: Umat Islam Sumbar Somasi IAIN Bukittinggi, Minta Larangan Cadar Dicabut