Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril: Hak Konstitusional Bercadar Tak Bisa Dikesampingkan Aturan Perguruan Tinggi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Maret 2018 17:29 5:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2018 17:29
Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan masukan terkait Perppu Ormas dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Meski sudah mendapatkan banyak penolakan bahkan somasi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumatera Barat masih kukuh melarang cadar, yang dalam surat edaran terbarunya diganti dengan kata “penutup wajah”.

Pakar Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemakaian cadar adalah hak setiap orang untuk menggunakan pakaian yang diyakininya sebagai sebuah perintah agama.

Meski ia termasuk yang tidak menganut pandangan cadar itu wajib, tapi ia menghormati keragaman penafsiran atau pemahaman dan pelaksanaan dari ajaran agama Islam mengenai cadar.

“Itu hak yang harus dihormati,” tegasnya saat dihubungi hidayatullah.com, Jumat (23/03/2018).

Baca: Pakar Hukum: Larangan Cadar IAIN Bukittinggi Melanggar Konstitusi

Karena itu, kata Yusril, tidak semestinya pemakaian cadar dilarang. Sebab itu bagian dari hak asasi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi hak konstitusional yang diberikan Undang-Undang Dasar itu tidak bisa dikesampingkan oleh satu aturan kebijakan yang dibuat oleh perguruan tinggi,” terangnya.

Yusril menegaskan, otoritas kampus tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Undang-Undang pun, kata dia, tidak bisa menyampingkan hak yang diberikan konstitusi. Kecuali dalam keadaan perlu dilakukan pembatasan. Seperti misalnya hak asasi manusia (HAM) yang absolut karena diatur UUD. Undang-Undang bisa membatasi pelaksanaannya demi kepentingan orang-orang lain.

“Tapi kalo mengenai orang pakai cadar, enggak ada keperluannya,” ucapnya.

Baca: Amnesty International: Larangan Cadar IAIN Bukittinggi Melanggar HAM

Karena itu, menurutnya, larangan cadar itu semestinya dicabut.

“Kalau (bentuknya) peraturan, daripada kita ribut, dibawa aja ke Mahkamah Agung, suruh batalin,” sarannya.

Tapi kalau larangan cadar dalam bentuk surat edaran, kata dia, abaikan saja. Sebab tidak punya kekuatan hukum.* Andi

Baca: Komnas HAM: Pemakai Cadar Punya Hak Asasi, Harus Diakomodasi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bukittingicadardiskriminasidosen bercadardosen IAIN BukittinggiFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanHayati Syafrihijabhukum cadarIAINIAIN BukittinggiikhtilafiyahInstitut Agama Islam Negerilarangan bercadarlarangan bercadar di kampusmahasiswi bercadarniqabotonom perguruan tinggipakar hukumpelarangan cadarpolemik larangan bercadarpolemik pelarangan cadarSumatera BaratSumbarUIN larang cadarUUD 1945yusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taubat adalah Metamorfosa Manusia
Tulisan selanjutnya Gaji Pekerja Eropa Tahun 2017 Melorot Dibanding 2010

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?