Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril: Hak Konstitusional Bercadar Tak Bisa Dikesampingkan Aturan Perguruan Tinggi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Maret 2018 17:29 5:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2018 17:29
Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan masukan terkait Perppu Ormas dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Meski sudah mendapatkan banyak penolakan bahkan somasi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumatera Barat masih kukuh melarang cadar, yang dalam surat edaran terbarunya diganti dengan kata “penutup wajah”.

Pakar Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemakaian cadar adalah hak setiap orang untuk menggunakan pakaian yang diyakininya sebagai sebuah perintah agama.

Meski ia termasuk yang tidak menganut pandangan cadar itu wajib, tapi ia menghormati keragaman penafsiran atau pemahaman dan pelaksanaan dari ajaran agama Islam mengenai cadar.

“Itu hak yang harus dihormati,” tegasnya saat dihubungi hidayatullah.com, Jumat (23/03/2018).

Baca: Pakar Hukum: Larangan Cadar IAIN Bukittinggi Melanggar Konstitusi

Karena itu, kata Yusril, tidak semestinya pemakaian cadar dilarang. Sebab itu bagian dari hak asasi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi hak konstitusional yang diberikan Undang-Undang Dasar itu tidak bisa dikesampingkan oleh satu aturan kebijakan yang dibuat oleh perguruan tinggi,” terangnya.

Yusril menegaskan, otoritas kampus tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Undang-Undang pun, kata dia, tidak bisa menyampingkan hak yang diberikan konstitusi. Kecuali dalam keadaan perlu dilakukan pembatasan. Seperti misalnya hak asasi manusia (HAM) yang absolut karena diatur UUD. Undang-Undang bisa membatasi pelaksanaannya demi kepentingan orang-orang lain.

“Tapi kalo mengenai orang pakai cadar, enggak ada keperluannya,” ucapnya.

Baca: Amnesty International: Larangan Cadar IAIN Bukittinggi Melanggar HAM

Karena itu, menurutnya, larangan cadar itu semestinya dicabut.

“Kalau (bentuknya) peraturan, daripada kita ribut, dibawa aja ke Mahkamah Agung, suruh batalin,” sarannya.

Tapi kalau larangan cadar dalam bentuk surat edaran, kata dia, abaikan saja. Sebab tidak punya kekuatan hukum.* Andi

Baca: Komnas HAM: Pemakai Cadar Punya Hak Asasi, Harus Diakomodasi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bukittingicadardiskriminasidosen bercadardosen IAIN BukittinggiFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanHayati Syafrihijabhukum cadarIAINIAIN BukittinggiikhtilafiyahInstitut Agama Islam Negerilarangan bercadarlarangan bercadar di kampusmahasiswi bercadarniqabotonom perguruan tinggipakar hukumpelarangan cadarpolemik larangan bercadarpolemik pelarangan cadarSumatera BaratSumbarUIN larang cadarUUD 1945yusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taubat adalah Metamorfosa Manusia
Tulisan selanjutnya Gaji Pekerja Eropa Tahun 2017 Melorot Dibanding 2010

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Berita
27 Agustus 2026 10:14
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?