Hidayatullah.com– Buku 57 Khutbah Jumat: Runut Logika Agama yang Terpadu dengan Kebangsaan dan Sentuhan Doa terus menuai polemik. Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) berharap buku tersebut segera ditarik dari peredaran.
“GUIB mendorong kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penarikan buku 57 Khutbah Jumat yang bernuansa Syiah dan melakukan pemusnahan,” ujar Sekjen GUIB Muhammad Yunus kepada hidayatullah.com , Kamis (12/04/2018).
Baca: MUI Jember: Buku “57 Khutbah Jumat” Janggal, Tak Ada Nama Penulis dan Alamat Penerbit
Sebab, menurut GUIB, buku tersebut berpotensi membahayakan akidah umat Islam. Dan secara akademis, buku itu sangat tidak layak disebut sebagai sebuah karya ilmiah yang dapat dijadikan sebagai rujukan dan referensi para dai untuk menyampaikan khutbah kepada umat.
“Karena buku tersebut anonim, tidak jelas penulisnya, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaran isinya. Apalagi tidak ada ISBN,” pungkas pria yang juga Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim ini.
Sebelumnya, Komisi Fatwa, Hukum, dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Jember merilis hasil kajian mengenai buku “57 Khutbah Jumat: Runut Logika Agama yang Terpadu dengan Kebangsaan dan Sentuhan Doa” yang terdapat beberapa catatan karena condong kepada ajaran Syiah.
Baca: Kajian MUI Jember Temukan Buku “57 Khutbah Jumat” Condong ke Ajaran Syiah
Komisi itu memandang, buku tersebut cukup baik, namun kesan bahwa terdapat poin-poin dari isi buku yang tampaknya condong kepada ajaran Syiah tidak dapat dihindarkan.
Hal itu bisa dilihat dari pembahasan mengenai Pernyataan bahwa Nabi Muhammad meminta upah risalah yang termuat dalam halaman 62. Dimana terjemahan al-Qur’an Surat al-Syura ayat 23 dianggap bermasalah.
“Penerjemahan lafadz ‘al-Qurbaa’ dengan ‘keluargaku’ seperti di atas dapat dianggap bermasalah karena lafadz ‘al-Qurbaa’ memang tidak dimudlafkan kepada ya’ mutakallim, sehingga kata ‘ku’ dalam terjemahan ‘keluargaku’ kurang didukung oleh data yang akurat (lihat: Al-Tafsir al-Wajiz juz 2 hal: 561),” bunyi salah satu poin sebagaimana salinan yang diterima hidayatullah.com dari Ketua MUI Kabupaten Jember, Prof Halim Soebahar, Rabu (28/03/2018).*