Hidayatullah.com– Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania Immanuel Ebenezer yang dilaporkan ke kepolisian, Senin (04/02/2019) pekan ini diharapkan segera diproses hukum.
Diketahui, Persaudaraan Alumni 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan Grace atas kasus dugaan pidana ujaran kebencian terhadap wacana yang digelontorkan partai itu terkait larangan poligami.
Korlabi itu juga memperkarakan Immanuel Ebenezer yang sebelumnya menuding alumni 212 sebagai wisatawan 212 penghamba uang.
Sekjen Korlabi Novel Bamukmin berharap aparat penegak hukum segera memproses pelaporan tersebut secara berkeadilan.
“Kami berharap semua apa yang kami laporkan yang selama ini bisa diproses,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (06/02/2019).
Diketahui, dua laporan tersebut teregistrasi atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No. 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.
“Pengurus PA 212 dan salah seorang Anggota Korlabi atas nama golongan atau kelompok umat Muslim yang merasa keberatan dan ketersinggungan dikarenakan adanya pernyataan yang menistakan kepercayaan golongan umat terhadap kitab sucinya atau menghinakan dan atau kata-kata yang dikuti dengan fitnah sehingga menimbulkan rasa benci dari sebuah kelompok kepercayaan atau golongan tertentu,” ujar Novel kepada hidayatullah.com, Senin (04/02/2019).
Sementara itu, Imanuel, dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Menurut pelapor, yang bersangkutan bisa disangkakan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama pasal 156a.
Selain Grace, Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer juga dipolisikan oleh mereka ke Bareskrim Polri atas pernyataannya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, karena menyebut para alumni 212 dengan julukan ‘Penghamba Uang’.
Selain di Bareskrim, Immanuel juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Juru Bicara PA 212, Eka Gumilar, dengan tuduhan tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan.
Pernyataan Grace Natalie itu telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik, ujar Novel sebelumnya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (04/02/2019) kepada media.
Novel berharap, kepolisian segera memproses laporan yang disampaikannya. Jangan sampai ada tebang pilih dalam hal proses hukum, merujuk kasus ditahannya Ahmad Dhani, Jonru Ginting, dan Buni Yani.*