Hidayatullah.com– Kementerian Agama (Kemenag) menghargai langkah Hayati Syafri mengajukan banding administrasi atas pemecatannya ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (04/03/2019).
Hayati merupakan dosen bercadar IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, yang belum lama ini dipecat sebagai ASN oleh Menteri Agama RI.
“Aturannya memang seperti itu. Jika ada keberatan, silakan lakukan banding,” kata Kasubbag TU dan Humas Inspektorat Jenderal Kemenag, Nurul Badruttamam kepada hidayatullah.com semalam, Senin (04/03/2019).
Baca: Hayati: Kemenag pernah Minta Buka Cadar Jika Mau Mengajar
Soal pengakuan Hayati yang pernah ditawari Itjen dengan dua pilihan: “Tetap boleh mengajar asal buka cadar atau hanya dijadikan pegawai bukan dosen”, Nurul mengatakan hal itu sudah masuk pada substansi perkara.
“Saya kira penjelasan nantinya akan disampaikan Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berwenang dalam proses banding ini,” ujarnya.
Semalam, Nurul mengaku baru mendengar informasi soal banding Hayati.
“Tentu Kementerian Agama siap kooperatif dan memberikan keterangan jika diperlukan,” ujarnya.
Baca: Hayati Banding ke BKN, Yakin Pemecatannya Wujud Ketidakadilan
Hayati mengajukan banding administrasi atas pemecatannya ke BKN, Senin (04/03/2019), didampingi Yayasan Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia.
Hayati mengaku pernah diminta oleh Itjen Kemenag agar membuka cadar kalau mau mengajar.
Permintaan itu, tutur Hayati, disampaikan pihak Itjen saat pertemuan dengan dirinya dan PAHAM Sumatera Barat saat membahas penonaktifannya sebagai dosen pada tahun 2017.
“Ketika pertemuan dengan Itjen dan (saya) didampingi PAHAM Sumatera Barat, Itjen memaparkan ada beberapa absensi (ketidakhadiran) dan permasalahan cadar yang memang merupakan masalah di awal-awal,” tutur Hayati kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di gedung BKN, Jakarta, Senin (04/03/2019).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca: Hayati mengaku Punya Izin Selama 67 Hari Absen di Kampus
Sebelumnya ia dipecat oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin karena dianggap melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 67 hari kerja. Perbuatannya ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Kemenag membantah bahwa cadar yang digunakan Hayati sebagai penyebab Muslimah tersebut dipecat.* Andi