Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Mazhab Hanafi dan Syafi’I Menghukumi Haram Masuk Gereja

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Mei 2021 15:55 3:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Mei 2021 15:50
Bagikan
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Muhammad Cholil Nafis, Ph.D.
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama (MUI), KH Cholil Nafis, merespons polemik seorang muslim masuk ke dalam gereja yang akhir-akhir ini berkembang di tengah masyarakat. Polemik itu bermula saat Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta,  berceramah di gereja.

Menurutnya, ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Namun, itupun kalau tak ada kepentingan atau karena dianggap kepepet ke gereja.

Menurut Cholil Nafis,  mengatakan, dua mazhab Islam menyatakan keharamannya masuk ke gereja.  Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah hukumnya tidak boleh masuk gereja alias hukumnya haram.

“Menurut Hanafiyah haramnya mutlak karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya (berhala, red). Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh,” ujarnya dalam akun twitternya @cholilnafis.

5. Jadi, yg muncul perbedaan hukum itu klo tak ada kemaslahatan. hHaram krn adanya gambar. Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya.

Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja

— cholil nafis (@cholilnafis) May 6, 2021

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara sebagian pendapat Hanabilah (orang yang mengikuti hasil ijtihad Imam Ahmad ibnu Hanbal), masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh (tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam dengan siksa). “Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi ﷺ pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus,” tulisnya.

Menurut Cholil, pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Pendapat ini diambil dari cerita Sayyina Umar yang diundang kaum Nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu beliau meminta Sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya.

Begitu juga saat Nabi Isra’ ke Masjid Aqsha sebagai rumah ibadah. “Jadi, yang muncul perbedaan hukum itu kalau tak ada kemaslahatan, haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya,” katanya.

Meskipun demikian, Cholil tetap bepesan, jika tak ada kepentingan dan memiliki kemaslahatan, sebaiknya dihindari. “Namun tidak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja,” ujarnya.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gus MiftahMasuk gerejaMazhab Hanafimazhab syafiiMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idulfitri saat Pandemi
Tulisan selanjutnya Sebut Nama Anggota Gendarmerie yang Terlibat Kematian Adiknya, Warga Prancis Kulit Hitam Didakwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Berita
28 Agustus 2026 12:20
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?