Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama (MUI), KH Cholil Nafis, merespons polemik seorang muslim masuk ke dalam gereja yang akhir-akhir ini berkembang di tengah masyarakat. Polemik itu bermula saat Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, berceramah di gereja.
Menurutnya, ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Namun, itupun kalau tak ada kepentingan atau karena dianggap kepepet ke gereja.
Menurut Cholil Nafis, mengatakan, dua mazhab Islam menyatakan keharamannya masuk ke gereja. Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah hukumnya tidak boleh masuk gereja alias hukumnya haram.
“Menurut Hanafiyah haramnya mutlak karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya (berhala, red). Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh,” ujarnya dalam akun twitternya @cholilnafis.
5. Jadi, yg muncul perbedaan hukum itu klo tak ada kemaslahatan. hHaram krn adanya gambar. Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya.
Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja
— cholil nafis (@cholilnafis) May 6, 2021
Sementara sebagian pendapat Hanabilah (orang yang mengikuti hasil ijtihad Imam Ahmad ibnu Hanbal), masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh (tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam dengan siksa). “Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi ﷺ pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus,” tulisnya.
Menurut Cholil, pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Pendapat ini diambil dari cerita Sayyina Umar yang diundang kaum Nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu beliau meminta Sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya.
Begitu juga saat Nabi Isra’ ke Masjid Aqsha sebagai rumah ibadah. “Jadi, yang muncul perbedaan hukum itu kalau tak ada kemaslahatan, haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya,” katanya.
Meskipun demikian, Cholil tetap bepesan, jika tak ada kepentingan dan memiliki kemaslahatan, sebaiknya dihindari. “Namun tidak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja,” ujarnya.*