Hidayatullah.com—Mayoritas kuat rakyat di negara-negara makmur ingin agar pajak bagi orang kaya dinaikkan dan rakyat menuntut kesejahteraan yang lebih baik di kebanyakan negara, demikian hasil survei yang dilakukan untuk Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang dirilis hari Selasa (19/3/2019).
Dilansir Reuters, dari 21 negara yang disurvei, setengah lebih responden mengatakan bahwa mereka setuju ketika ditanya: “Haruskah pemerintah menaikkan pajak orang-orang kaya lebih dari yang sekarang ini guna membantu orang-orang miskin?” Dalam pertanyaan itu OECD tidak memberikan definisi orang kaya.
Beberapa waktu belakangan, kenaikan pajak bagi kaum berharta menjadi isu pilihan yang diusung para politisi di negara-negara maju.
Hasil survei OECD itu menunjukkan, dukungan penambahan pajak bagi orang kaya tertinggi tampak di Portugal dan Spanyol, dengan hampir 80 persen dibanding rata-rata 68 persen. Kedua negara tersebut beberapa tahun belakangan terbelit dalam krisis ekonomi.
Forum yang berbasis di Paris itu juga mensurvei 22.000 orang tentang persepsi sosial dan risiko ekonomi. Hasilnya, banyak yang tidak puas dengan kebijakan kesejahteraan pemerintah negaranya. Kebanyakan responden mengatakan tidak cukup, kata OECD.
Rata-rata, rakyat sangat khawatir dengan keterbatasan mereka untuk dapat mengakses perumahan, panti jompo, serta pelayanan kesehatan layak dalam jangka panjang. Menurut rakyat di semua 21 negara yang disurvei OECD –kecuali Kanada, Denmark, Norwegia dan Belanda– berpendapat pemerintah mereka tidak mendengarkan suara rakyat yang menuntut peningkatan kesejahteraan sosial.
Tidak hanya itu, perasaan ketidakadilan bahkan lebih tinggi di kalangan orang yang berpendidikan tinggi dan berpenghasilan tinggi.
Kebanyakan rakyat di 21 negara yang disurvei mengatakan ingin mendapatkan pensiun yang lebih baik, yang menurut 54% responden pensiun akan memberikan keamanan secara ekonomi bagi mereka. Selanjutnya. hal yang didambakan 48% rakyat adalah jaminan perawatan kesehatan. Sebanyak 37% responden ingin adanya jaminan penghasilan dasar dari pemerintah.
OECD saat ini beranggotakan 35 negara, yang terdiri dari 21 negara pendiri dan sisanya negara anggota yang bergabung kemudian. Negara pendiri terdiri dari: Amerika Serikat, Austria, Belanda, Belgia, Britania Raya, Bosnia dan Herzegovina, Denmark, Republik Irlandia, Islandia, Italia, Jerman, Kanada,, Luksemburg, Norwegia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Yunani. Negara yang bergabung kemudian (menurut urutan tahun bergabung): Jepang (1964), Finlandia (1969), Australia (1971), Selandia Baru (1973), Libya (1983), Meksiko (1994), Republik Ceko (1995), Korea Selatan (1996), Hungaria (1996), Polandia (1996), Slowakia (2000), Chile (2010), Slovenia (2010), Israel (2010).*