Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PBNU Kritik Pasal RUU Pesantren yang Beri Ruang Intervensi Pemerintah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 September 2019 13:34 1:34 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 September 2019 13:34
Bagikan
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini di kantor PBNU, Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini, mengkritik beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengintervensi dan mengatur kurikulum pesantren.

Di antaranya adalah pasal 32-34 dan pasal 20. Terlebih lagi ada beberapa materi inti yang disebut menjadi keinginan pesantren dalam draf RUU itu tidak dicantumkan.

“Saya kira pemerintah tidak bisa secara serta merta melakukan standardisasi pesantren, karena ada tiga entitas yang dilibatkan dalam RUU Pesantren, yakni Pesantren, Majelis Masyayikh, dan Pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/09/2019).

Baca: Sejumlah Persoalan Krusial terkait RUU Pesantren Dibahas

PBNU berharap RUU Pesantren tidak didominasi oleh kebijakan pemerintah. Sebab, kata Helmy, pemerintah memiliki UU Sisdiknas yang mengatur sistem pendidikan secara umum.

“Kita maknai juga pesantren merupakan pusat peradaban, di mana ajaran-ajaran tentang Islam yang ramah, Islam yang damai, pembentukan karakter, dan kepribadian itu dikeluarkan melalui pondok pesantren,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kata Helmy, PBNU mengusulkan tiga hal mengenai RUU Pesantren. Pertama, tetap menjaga kemandirian pesantren. Kedua, UU ini harus dijadikan payung hukum yang bisa menangkal gerakan radikalisme dan terorisme. Ketiga, pesantren menjadi pusat peradaban.

“Jadi, jangan sampai nanti ada pesantren yang justru mendapatkan pembiayaan dari luar negeri dan dia mengajarkan ajaran yang jauh dari kekhasan itu sendiri. Saya kira kita semua bisa menengarai fenomena itu,” sebutnya kutip INI-Net.

Baca: Menag: RUU Pesantren Harus Dilihat dari Semua Perspektif

Sebelumnya, PBNU menilai RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak layak untuk diteruskan, apalagi jika benar akan disahkan pada September 2019 ini.

Menurut PBNU pada beberapa pasal yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengintervensi dan mengatur kurikulum pesantren, di antaranya adalah pasal 32-34 dan pasal 20.

“Kalau materi itu tidak masuk dalam pesantren, dalam pandangan NU tidak layak RUU ini dilanjutkan pembahasan, harus ditunda,” sebut Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/08/2019).

Baca: RUU Pesantren, DPR Didorong Buka Luas Partisipasi Masyarakat

Oleh karena itu, kata dia, NU memberikan enam rekomendasi terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.

Pertama, RUU Pesantren hadir untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan fasilitas kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.

Kedua, memberikan peran pesantren yang lebih besar dan konkret dalam upaya pembangunan di bidang agama, pendididikan, dan pemberdayaan maayarakat.

Ketiga, UU tersebut hadir untuk penguatan kualitas pendidikan pesantren, termasuk pengakuan tradisi akademik pesantren.

Keempat, UU tersebut tidak meredupkan nilai dan keunggulan khas pesantren. RUU juga jangan sampai pintu masuk untuk formalisasi dan penyeragaman pesantren.

Baca: Menag Minta Masukan bagi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Kelima, UU tidak melemahkan watak independensi pesantren, tidak boleh mengintervensi pesantren termasuk menerjemahkan dan tata kelola keuangan pesantren. RUU jangan menciptakan kerumitan birokrasi baru.

Keenam, disebutkan, UU harus mencegah penyalahgunaan pesantren untuk indoktrinasi terorisme, pengembangan intoleransi, dan penolakan konsensus kebangsaan atas nama agama.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Helmy Faishal ZainiNUPBNUpendidikan agamaPondok PesantrenRUU Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KSPI Tolak Peraturan Jabatan yang Dapat Diduduki Pekerja Asing
Tulisan selanjutnya Mengarifi Polemik A. Hassan dengan Hamka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?